SALAMWARAS, JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali mengurai simpul dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional tersebut.
AM ditahan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi pengadaan. Penyidik menduga telah terjadi rangkaian rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pencairan pembayaran proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut penyidik, awal perkara bermula pada awal 2025 ketika AM bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang pengenalan profil perusahaan guna membuka jalan masuk ke proyek-proyek pengadaan di lembaga tersebut.
Dari komunikasi itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Nilai tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa meski PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor, termasuk belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, AM tetap aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawal proses pengadaan.
Ketika hambatan administratif muncul, AM diduga mencari jalan keluar dengan mengakuisisi PT ASE bersama seorang pihak lain berinisial AA. Langkah tersebut diduga menjadi bagian dari strategi untuk memuluskan kemenangan dalam proyek pengadaan.
Yang lebih serius, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik. Praktik mark up itu disebut dilakukan agar nilai kontrak mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Dalam prosesnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah lebih dahulu dikondisikan.
Tidak berhenti pada proses pengadaan, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Berita Acara Serah Terima (BAST) disebut dibuat seolah-olah kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi kontrak.
Faktanya, menurut hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan pola klasik korupsi pengadaan: perencanaan yang dikondisikan, persyaratan yang disiasati, harga yang digelembungkan, hingga dokumen pelaksanaan yang dimanipulasi untuk mempercepat pencairan anggaran negara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam rangkaian pengadaan yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan korupsi di sektor program pangan dan gizi nasional.
Salam Waras: Uang negara yang semestinya memperkuat layanan gizi masyarakat diduga justru terseret dalam permainan pengadaan.
Ketika kebutuhan publik dijadikan ruang transaksi, yang dirugikan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap program yang dibangun atas nama kesejahteraan.






