Salamwaras. com JAKARTA – Upaya pemberantasan narkoba kembali tercoreng dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan enam anggota Polres Tangerang Selatan yang justru berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Ironisnya, seluruh anggota yang terlibat bukanlah personel biasa. Mereka diketahui berpangkat perwira dan memegang posisi strategis di satuan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan salah satu yang diamankan adalah Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Lima perwira lainnya yang turut terseret yakni Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1), Ipda Rudy (Panit Baya), serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus).
Seluruhnya telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penindakan lebih lanjut.
Brigjen Eko menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu dilakukan oleh aparat sendiri. Ia memastikan langkah tegas akan diambil sebagai bentuk komitmen dalam perang melawan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar, termasuk dari internal Polri. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan narkotika. Publik kini menanti, sejauh mana ketegasan Polri dalam membersihkan ‘rumahnya sendiri’ dari praktik yang justru mereka perangi.
Sumber : Dari Berbagai sumber






