Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Masuk Tahap Persidangan

Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar –Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki tahap penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH. bersama tim menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini berawal dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020–2022.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.739.645.837 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan:

Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan surat dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pembuktian di persidangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang diduga telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH. berlangsung tertib dan khidmat. Para terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan dan mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa persidangan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.

Editor: DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *