Salam Waras, Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Sragi bersama unsur Forkompimcam dan pemerintah desa melakukan sosialisasi serta himbauan penertiban terhadap penghuni warung remang-remang yang berada di sepanjang jalur Pantura Rembun-Pait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/6/2026) siang.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sragi AKP Turkhan, SH, didampingi Danramil Sragi Kapten Inf. Riyanto, Kepala Desa Pait M. Yusuf Khaerudin, serta sejumlah personel Polsek Sragi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada para penghuni maupun pemilik warung remang-remang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga mengarah pada praktik prostitusi dan dinilai meresahkan warga sekitar.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan mengatakan, langkah yang dilakukan merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Kami bersama unsur TNI, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat melaksanakan sosialisasi dan himbauan penertiban kepada para penghuni maupun pemilik warung remang-remang di kawasan Pantura Rembun-Pait. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Turkhan, keberadaan warung remang-remang tersebut telah banyak dikeluhkan warga karena diduga menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban umum.
“Banyak laporan dan aduan dari masyarakat terkait keberadaan warung-warung tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta himbauan,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, penertiban yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, dari hasil pendataan diketahui sejumlah bangunan berdiri di lokasi yang tidak semestinya karena berada di pinggir Jalan Raya Pantura dan di atas saluran irigasi milik PSDA.
“Kami berharap para pemilik warung dapat secara sukarela menutup permanen aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Pemerintah memberikan waktu mulai 20 Juni 2026 selama satu minggu untuk melakukan pengosongan dan penertiban secara mandiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan para pemilik belum melakukan pengosongan, maka pemerintah bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Kabupaten Pekalongan,” pungkas AKP Turkhan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta kesadaran bersama untuk menjaga wilayah Pantura Siwalan tetap aman, tertib, serta terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan






