Aksi Unjuk Rasa Dugaan Mafia Tanah di Manggala, Ketua LMRI Sulsel Desak Kejari Makassar Tegakkan Keadilan

Makassar, Selasa 04 Agustus 2026 – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan mafia tanah di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar proses hukum dalam sengketa kepemilikan tanah berjalan secara adil, objektif, dan tanpa intervensi.

Ketua LMRI Sulawesi Selatan Dr Andi Idham Azis SH dalam orasinya meminta Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk mengambil keputusan yang benar dan berpihak pada fakta hukum terkait status kepemilikan masyarakat atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Makassar menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berani menegakkan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Jangan sampai hak-hak masyarakat terabaikan,” tegas Andi Idham Azis di hadapan peserta aksi.

Dalam aksi tersebut juga beredar Pernyataan Sikap Ahli Waris terkait perkara perdata MH Nomor: 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Isi pernyataan itu menegaskan bahwa para ahli waris memperjuangkan hak keperdataannya melalui jalur hukum yang sah dan meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan antara lain menyatakan bahwa ahli waris bukan mafia tanah, menuntut keadilan, meminta tidak adanya intervensi terhadap majelis hakim, serta menyerukan agar putusan pengadilan didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Massa aksi juga meminta seluruh pihak menghentikan penggiringan opini yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan. Mereka menegaskan kepercayaan bahwa pengadilan merupakan tempat mencari keadilan bagi seluruh warga negara.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara perdata tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Para peserta aksi berharap seluruh institusi penegak hukum dapat menjaga independensi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersengketa atas kepemilikan tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *