Warga Sumurjomlangbogo Soroti Penyaluran Insentif RT Sumber PAD 2026 Gelombang II

Salamwaras..COM, PEKALONGAN – Sejumlah warga Desa Sumurjomlangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyoroti proses penyaluran insentif Ketua RT yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 Gelombang II.

Menurut informasi yang disampaikan warga kepada media Salawwaras, dana insentif tersebut disebut telah dicairkan. Namun, proses pendistribusiannya diduga tidak dilakukan melalui forum resmi di balai desa sebagaimana lazimnya, melainkan di kediaman pribadi kepala desa.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai mekanisme penyaluran yang dilakukan di rumah pribadi kepala desa dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Selain itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dalam proses penyaluran insentif tersebut untuk kepentingan agenda tertentu. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga yang meminta adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta memastikan proses penyaluran insentif RT dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, media Salamwaras masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Sumurjomlangbogo dan pihak terkait mengenai mekanisme penyaluran insentif RT sumber PAD Tahun 2026 Gelombang II serta menanggapi dugaan yang disampaikan warga. Apabila telah memberikan keterangan, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *