
SALAMWARAS.COM, Buol, Sulteng – Pemindahan satu unit alat berat yang disebut berkaitan dengan hasil penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka.
Sorotan tersebut disampaikan Jamaludin saat memberikan keterangan kepada media ini pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia mempertanyakan aspek pengamanan, pengawasan, serta keterbukaan informasi terkait keberadaan dan pemindahan alat berat tersebut.
Jamaludin mengatakan, sebelumnya dirinya telah meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mengenai keberadaan alat berat itu. Menurutnya, dalam konfirmasi tersebut, pihak Kejari menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Intelijen Kejari Buol, kata Jamaludin, pemindahan alat berat dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
Menurut Jamaludin, pihak Intelijen Kejari Buol juga menyampaikan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Buol bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan alat berat yang berkaitan dengan proses penertiban dinilai perlu mendapat pengamanan yang memadai.
“Dari pihak Intelijen juga dijelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk menjaga kemungkinan adanya aksi demonstrasi dan mengantisipasi apabila pengawasan di lokasi sebelumnya tidak maksimal,” ujar Jamaludin.
Ia mengatakan, kekhawatiran terhadap keamanan alat berat menjadi salah satu alasan pemindahan. Pengawasan yang tidak maksimal di lokasi sebelumnya, menurut informasi yang diterimanya, dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya kerusakan akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Meski memahami alasan keamanan tersebut, Jamaludin menilai pemindahan barang yang berkaitan dengan proses hukum tetap perlu disertai informasi yang jelas kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau alasannya untuk keamanan, tentu harus bisa dijelaskan secara terang. Jangan sampai karena informasi yang tidak lengkap, masyarakat justru bertanya-tanya mengenai keberadaan alat tersebut,” katanya.
Jamaludin menekankan pentingnya kejelasan mengenai proses pemindahan, lokasi penempatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan alat berat tersebut.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar pemindahan barang hasil penertiban tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai barang yang diamankan dalam proses penertiban justru menjadi pertanyaan baru di tengah masyarakat. Kalau memang dipindahkan karena faktor keamanan, jelaskan secara transparan sesuai kewenangan dan prosedur,” tegasnya.
Jamaludin menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai tudingan terhadap pihak tertentu. PJS Kabupaten Buol, kata dia, mendorong agar penanganan barang yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap penanganan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Buol tidak berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberantasan PETI harus dilakukan secara konsisten. Kalau ada alat berat yang sudah ditertibkan, pengamanannya juga harus jelas. Masyarakat jangan dibiarkan membangun persepsi sendiri karena minim informasi,” ujarnya.
Jamaludin kembali menyatakan bahwa sikap PJS Kabupaten Buol merupakan bentuk kontrol sosial serta perhatian terhadap kepentingan publik.
Adapun proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI maupun status alat berat tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Buol, penyidik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status alat berat, alasan pemindahan, lokasi penempatan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.**/Tim Red.






