Aktivitas Revitalisasi di SLB Negeri 25 Sintang Jadi Tanda Tanya, Transparansi dan K3 Dipersoalkan

Salamwaras.com,SINTANG,KALBAR, 3 Oktober 2026 —Aktivitas pembangunan atau rehabilitasi di lingkungan SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi pada 30 September 2026, aktivitas pekerjaan terlihat berlangsung. Namun, papan informasi kegiatan tidak tampak pada area yang didokumentasikan.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik: proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa penanggung jawabnya, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan mengapa informasi kegiatan tidak terpampang secara terbuka di lokasi?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pekerjaan yang dimaksud diduga berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, yang menggunakan sumber pembiayaan pemerintah.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 antara lain dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Pemerintah menjelaskan bahwa bantuan pemerintah disalurkan untuk dikelola oleh satuan pendidikan dengan tetap mengikuti kerangka tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, mekanisme swakelola bukan berarti kegiatan terbebas dari pengawasan dan transparansi. Publik tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan dan dipertanggungjawabkan.

ISTILAH “PROYEK SILUMAN” DAN PENTINGNYA KLARIFIKASI

Istilah “proyek siluman” mulai mencuat karena papan informasi pekerjaan tidak terlihat di lokasi saat penelusuran media.

Namun, redaksi menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan persepsi atau dugaan yang muncul dari kondisi lapangan, bukan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Justru karena status dan mekanismenya belum diketahui secara lengkap, pihak terkait perlu membuka informasi kegiatan secara jelas kepada publik.

Jika kegiatan tersebut memiliki dasar anggaran yang sah, mekanisme pelaksanaan yang sesuai, serta struktur pengelolaan dan pengawasan yang jelas, informasi mendasar mengenai pekerjaan semestinya dapat diakses masyarakat.

Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Pertanyaan dasarnya sederhana:

Uang negara digunakan untuk apa, berapa nilainya, siapa yang mengelola, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab?

STATUS SLB NEGERI 25 SINTANG

Data resmi Kemendikdasmen mencatat SLB Negeri 25 Sintang dengan NPSN 30102600, berstatus negeri, dan beralamat di Jalan PKP Mujahidin, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Dengan demikian, keberadaan satuan pendidikan tersebut bukan persoalan yang samar.

Pertanyaan publik justru bergeser pada status pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut.

Terlebih, pemerintah pada 2026 menempatkan revitalisasi satuan pendidikan sebagai salah satu program prioritas. Kemendikdasmen menyebut program revitalisasi 2026 mencakup puluhan ribu satuan pendidikan, dengan sekolah luar biasa (SLB) juga termasuk dalam cakupan program.

Semakin besar program dan semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas dan keterbukaan.

INFORMASI DI LOKASI MASIH TERBATAS

Dalam penelusuran di lokasi, awak media sempat meminta informasi kepada seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Namun, yang bersangkutan disebut tidak memberikan informasi berarti mengenai kegiatan pekerjaan tersebut.

Kondisi itu menambah pertanyaan mengenai siapa pihak yang dapat memberikan informasi resmi mengenai pekerjaan.

Apakah petugas tersebut memang tidak mengetahui kegiatan, tidak memiliki kewenangan memberikan informasi, atau terdapat pihak lain yang secara khusus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Redaksi juga tidak serta-merta membebankan tanggung jawab proyek kepada kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah.

Struktur penanggung jawab, pelaksana, pengelola keuangan, tim pembangunan, serta pihak pengawas harus dibuktikan melalui dokumen resmi kegiatan.

Hal tersebut penting agar pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak menjadi sasaran tudingan.

Dalam penjelasan Kemendikdasmen mengenai skema revitalisasi, kepala satuan pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari manajemen pelaksanaan program dan tidak otomatis merupakan pelaksana teknis pembangunan fisik.

Karena itu, apabila kegiatan di SLB Negeri 25 Sintang benar merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, maka informasi yang perlu dibuka antara lain struktur pengelola kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas keuangan, pelaksana teknis, pengawas, serta mekanisme dokumentasi dan pertanggungjawabannya.

Istilah “swakelola” tidak semestinya menjadi alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban.

ASPEK K3 JUGA MENJADI SOROTAN

Selain transparansi anggaran dan pekerjaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Dalam dokumentasi lapangan yang diterima media, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.

Jika kondisi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan para pekerja melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman?

Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Karena itu, penerapan K3 tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap semata.

Pembangunan fasilitas pendidikan yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman juga perlu memperhatikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.

Temuan mengenai K3 tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana dan instansi yang berwenang.

INSTANSI PENGAWAS DIMINTA MEMERIKSA

Munculnya pertanyaan mengenai transparansi, sumber anggaran, mekanisme swakelola, pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan membuat instansi yang memiliki kewenangan pengawasan perlu memberikan perhatian.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, serta Inspektorat sesuai kewenangannya diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Jika seluruh pelaksanaan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada publik. Apabila ditemukan persoalan administratif, persoalan tersebut dapat diperbaiki sesuai mekanisme.

Sementara jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan agar lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencermati persoalan tersebut juga bukan berarti redaksi menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara yang memenuhi kewenangan KPK, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang terpenting, kegiatan pendidikan yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

DINAS PENDIDIKAN: MASIH DILAKUKAN PENGECEKAN

Saat dikonfirmasi media, Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

«“Masih dicek dulu dan akan ditindaklanjuti datanya tentang pekerjaan proyek tersebut,” ujar Nurahman saat dikonfirmasi media, Kamis, 1 Oktober 2026.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa detail mengenai pekerjaan tersebut masih dalam proses pengecekan.

Namun, publik tentu berharap pengecekan tidak berhenti pada pernyataan “masih dicek”.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban konkret mengenai status kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta pengawasannya.

SEMBILAN PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN

Setidaknya terdapat sembilan pertanyaan yang kini menunggu penjelasan resmi:

1. Apa nama resmi kegiatan atau proyek tersebut?
2. Berapa nilai anggarannya?
3. Benarkah kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026?
4. Apakah kegiatan tersebut benar merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026?
5. Apakah kegiatan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola?
6. Siapa pengelola dan penanggung jawab kegiatan?
7. Siapa yang melakukan pengawasan teknis dan keuangan?
8. Mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi saat penelusuran media?
9. Apakah seluruh pekerja telah memperoleh perlindungan K3 dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai?

Kesembilan pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Pertanyaan itu merupakan informasi dasar yang semestinya dapat dijelaskan apabila administrasi, anggaran, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan berjalan secara transparan.

REVITALISASI SEKOLAH HARUS DISERTAI AKUNTABILITAS

Program revitalisasi sekolah memiliki tujuan memperbaiki sarana pendidikan agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman.

Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai bangunan berdiri, tetapi pertanggungjawaban anggarannya tidak jelas.

Demikian pula, jangan sampai mekanisme “swakelola” justru membuat masyarakat kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan.

Transparansi bukan sekadar persoalan papan informasi. Transparansi mencakup keterbukaan mengenai sumber dana, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak pengelola, pelaksana pekerjaan, pengawasan, serta hasil kegiatan.

REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, pihak SLB Negeri 25 Sintang, pengelola kegiatan, pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa pekerjaan tersebut ilegal atau telah terjadi penyimpangan anggaran.

Sorotan redaksi berangkat dari tidak terlihatnya papan informasi pada area yang didokumentasikan, munculnya pertanyaan mengenai mekanisme pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, serta dugaan persoalan K3.

Seluruh persoalan tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Namun, satu hal yang menjadi kepentingan publik adalah bahwa ketika uang negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pengawasan juga tidak semestinya menunggu proyek selesai sebelum pertanggungjawaban mulai dipertanyakan.

Kini publik menunggu: apakah pihak terkait akan membuka informasi, dokumen, dan fakta mengenai pekerjaan tersebut secara transparan, atau tanda tanya mengenai kegiatan di SLB Negeri 25 Sintang akan terus berkembang?

MEDIA // TIMRED [*]

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *