Usut Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Gowa, Ernawati Dikeroyok, Difitnah, Barang Berharga Dirampas, Bahkan Nyawanya Terancam Dibakar 

GOWA, 1 Juli 2026 – Upaya mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir dengan tragedi. Ernawati, perempuan yang sedang melakukan investigasi, menjadi korban kekerasan berat, pengeroyokan fisik, perusakan kendaraan, perampasan barang berharga, hingga difitnah secara keji. Bahkan pelaku diduga berniat membakar kendaraan yang ditumpangi korban.

Bersama rekannya, Dian, Ernawati datang ke lokasi di kawasan Limbung pada Selasa sore, tak lama setelah pukul 13.00 WITA hari ini. Kedatangan mereka didasari data lengkap yang telah dimiliki, mencakup dugaan aliran distribusi solar, daftar pelansir, perusahaan kerja sama, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat. Sebelum menuju lokasi, keduanya sempat bertemu dan menyusun rencana di restoran KFC kawasan CPI Makassar.

Sesampainya di lokasi, keduanya mulai mengamati dan mendokumentasikan area yang terindikasi sebagai gudang penimbunan. Mereka mencium bau menyengat sisa bahan bakar serta melihat unit kendaraan tertutup terpal biru, meski tidak terlihat tumpukan drum secara kasat mata.

Namun ketenangan itu berubah menjadi ancaman maut. Pemilik lahan diduga segera menghubungi sosok bernama Firman – yang dikenal terkait aliran distribusi dugaan penimbunan – yang tak lama kemudian tiba bersama istrinya dan sekelompok orang yang diduga sengaja dibawa ke lokasi.

Kedatangan rombongan Firman langsung memicu ketegangan. Mereka tidak hanya menghalangi penyelidikan dengan cara kasar, tetapi juga melontarkan fitnah kejam dengan menyebut Ernawati sebagai “pelakor”. Tak berhenti di situ, Firman diduga memprovokasi warga sekitar untuk ikut menyerang korban, bahkan meminta agar kendaraan yang ditumpangi Ernawati dan Dian dibakar.

Situasi memanas saat tiga orang dari rombongan tersebut secara langsung mengeroyok Ernawati. Mereka merusak mobil milik korban, memblokir jalan keluar, merampas telepon genggam serta perhiasan yang dikenakan Ernawati, dan menarik-narik tubuh korban demi memaksa penyerahan kunci kendaraan.

Beruntung, sebagian warga yang tidak setuju dengan tindakan kekerasan itu segera melaporkan kejadian ke kepolisian. Anggota Jatanras Polres Gowa, dibantu personel Polsek Bajeng dan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, tiba di lokasi tepat waktu dan menyelamatkan kedua korban. Korban kemudian diamankan ke Polsek Bajeng sebelum proses dilanjutkan ke bagian PPA Polres Gowa.

Keesokan harinya, tim penyidik kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti yang lebih lengkap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penahanan tersangka maupun perkembangan terbaru penyelidikan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Kekerasan terhadap pihak yang berupaya mengungkap penyimpangan menunjukkan betapa tingginya upaya menutupi praktik yang merugikan kepentingan umum ini. Masyarakat menuntut kepolisian menuntaskan kasus ini secara adil dan tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *