Kado Hari Bhayangkara ke-80 untuk Oknum Polisi Asal Bulukumba di Mapolres Sinjai Buat Geleng Kepala

SALAM WARAS, SINJAI – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang berbeda bagi seorang oknum anggota Polri asal Bulukumba. Tepat pada 1 Juli 2026, Polres Sinjai menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang puluhan juta rupiah yang diduga melibatkan Aipda AR, personel Polres Bulukumba.

 

Bacaan Lainnya

SP2HP bernomor B/289/VI/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026 itu menandai bahwa laporan polisi yang diajukan AS, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, telah ditindaklanjuti dan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.

 

Berdasarkan isi SP2HP, laporan polisi Nomor LP/B/208/VI/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel saat ini dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terbitnya SP2HP bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 menarik perhatian publik. Di saat Polri mengusung semangat profesionalisme, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang berkeadilan, masyarakat berharap setiap laporan diproses secara objektif, transparan, serta tanpa membedakan siapa pun pihak yang dilaporkan, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian.

 

Momentum tersebut juga sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat aktif mengawasi perilaku aparat negara. Dalam pidatonya saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Presiden mengimbau masyarakat merekam setiap dugaan penyimpangan aparat.

 

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” tegas Presiden Prabowo.

 

Presiden juga menginstruksikan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih melakukan pembenahan internal dan menindak tegas praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

 

“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” ujar Presiden.

 

Di Sinjai, pelapor AS berharap proses penyelidikan berjalan profesional hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Penanganan perkara ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur komitmen Polri dalam mengimplementasikan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya dalam menangani laporan yang melibatkan personelnya sendiri.

 

Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aipda AR saat ini berstatus sebagai pihak terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *