MOROWALI – Di tengah memanasnya polemik klaim tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, nama Kepala Desa Ululere, Arman, kembali menjadi sorotan publik.
Bukan semata karena pernyataannya yang menolak adanya sejarah tanah ulayat di wilayah tersebut, tetapi juga karena jejak digital pemberitaan pada awal masa kepemimpinannya kembali diperbincangkan.
Jejak digital tersebut mengarah pada pemberitaan Metrosulteng.com edisi 25 April 2022 berjudul “Potret Kehidupan Kades Ululere di Morowali, 2 Tahun Menjabat Sudah Punya Mobil Mewah.”
Dalam laporan itu, media mengutip sejumlah warga yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Ululere.
Warga mengaku tidak mengetahui penggunaan sisa dana CSR yang disebut masih bernilai besar dan mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak pernah menyampaikan laporan penggunaannya secara terbuka kepada masyarakat.
Mereka juga menyoroti perubahan kondisi ekonomi Kepala Desa Arman yang dinilai berlangsung relatif cepat setelah menjabat.
Namun dalam pemberitaan tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menuduh, melainkan meminta adanya keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Media itu juga melaporkan bahwa Arman telah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi mengenai penggunaan dana CSR serta kepemilikan kendaraan pribadi.
Namun hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Hingga kini belum terdapat informasi mengenai putusan pengadilan ataupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang berkembang dalam pemberitaan tersebut.
Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang pernah berkembang, regulasi Indonesia menempatkan transparansi sebagai kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat.
Kemudian Pasal 82 UU Desa memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, memantau pembangunan, dan menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Prinsip yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan.
Dengan demikian, apabila dana CSR perusahaan dikelola atau menjadi bagian dari program pemerintah desa, maka prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Polemik Baru, Dokumen Lama
Empat tahun setelah pemberitaan mengenai transparansi dana CSR mencuat, Arman kembali menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada media, Arman menyatakan kawasan Seba-seba tidak memiliki sejarah tanah ulayat maupun tanah adat Kerajaan Bungku.
Ia juga menyebut Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan menegaskan pemerintah desa bersama masyarakat tidak mengakui keberadaan kelompok yang saat ini berada di kawasan Seba-seba.
“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi. Itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere,” ujar Arman.
Ia juga menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di wilayah yang kini menjadi objek polemik.
Gusti Riadi: Jangan Pendapat Mengalahkan Arsip Negara
Pernyataan Kepala Desa Ululere tersebut langsung dibantah Gusti Riadi.
Menurut Gusti, dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere sebagaimana yang disampaikan Arman.
Ia menegaskan kehadirannya di kawasan Seba-seba bukan sebagai penduduk desa, melainkan sebagai pihak yang memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah sejak puluhan tahun silam.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki,” tegas Gusti.
Menurutnya, substansi persoalan bukan mengenai status administrasi kependudukan seseorang, melainkan menyangkut keberadaan dokumen negara yang mencatat sejarah tanah leluhur dan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba.
Gusti menyebut perjuangannya didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, antara lain:
- Arsip administrasi Pemerintah Hindia Belanda Tahun 1941 tentang Kerajaan Bungku.
- Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012.
- Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013.
- Surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015.
- Surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022.
- Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Namun, kata Gusti, perjuangannya tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi pemerintahan. Bukti fisik di lapangan, menurutnya, juga masih dapat ditemukan hingga saat ini.
“Yang menjadi bukti sampai saat ini, di atas lahan tersebut masih terdapat tanaman yang kami pelihara sejak lama, seperti pohon damar, kelapa sawit, dan jambu mete. Sebagian lahan memang sudah ditebang, kemudian tanahnya dikeruk. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan dan hilangnya tanaman-tanaman itu? Itulah salah satu yang kami perjuangkan,” tegas Gusti.
Ia menambahkan, keberadaan tanaman-tanaman tersebut menjadi salah satu fakta lapangan yang menurutnya perlu diverifikasi bersama dokumen sejarah dan administrasi pemerintahan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada sejarah tanah adat, silakan tanyakan kepada kepala desa terdahulu yang menerbitkan dokumen itu. Tanyakan juga kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan arsip negara yang menyimpan dokumen sejak tahun 1941. Dokumen-dokumen itu ada jauh sebelum Pak Arman lahir, apalagi menjadi Kepala Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai sejarah maupun status hukum tanah adat, maka yang harus diuji adalah keabsahan dokumen melalui mekanisme hukum, penelitian sejarah, dan pembuktian administrasi.
“Biarkan dokumen, arsip pemerintahan, fakta sejarah, dan ketentuan hukum yang berbicara. Jangan pendapat mengalahkan arsip negara. Kalau memang ada perbedaan, mari diuji secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Gusti.
Gusti juga mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada Kades Arman.
Pertama, apakah pemerintah desa mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere.
Kedua, apa dasar hukum pemerintah desa menyatakan tidak ada sejarah tanah ulayat sementara terdapat sejumlah dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah sejak era Hindia Belanda hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut diperkuat melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Adapun tata cara pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti sejarah, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, serta keberadaan masyarakatnya.
Menunggu Pembuktian, Menjaga Akuntabilitas
Dua persoalan berbeda kini bertemu dalam satu ruang publik.
Di satu sisi terdapat jejak digital mengenai tuntutan transparansi pengelolaan dana CSR pada awal masa jabatan Kepala Desa Ululere.
Di sisi lain muncul perbedaan pandangan mengenai sejarah tanah adat yang sama-sama bertumpu pada dokumen dan pembuktian hukum.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Arman bersalah atas dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tahun 2022.
Demikian pula, belum ada putusan yang secara final menetapkan status hukum objek sengketa tanah adat di kawasan Seba-seba.
Karena itu, polemik ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, verifikasi dokumen, dan penelitian sejarah yang objektif, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik.
Di sisi lain, sebagai pejabat publik, kepala desa tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Ululere, PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Morowali, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)





