Salam Waras, Morowali – Surat balasan PT Vale Indonesia Tbk atas Somasi I, II, dan III justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat adat Kerajaan Bungku. Bukan lagi sekadar soal klaim wilayah adat, melainkan menyangkut objek lokasi yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.
Melalui Gusti Riadi, masyarakat adat mempertanyakan dasar hukum dan dasar perizinan PT Vale apabila perusahaan dalam surat balasannya tidak mengakui bahwa objek yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
“Kalau PT Vale tidak mengakui bahwa objek yang kami persoalkan berada di Seba-Seba, lalu atas dasar izin apa aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan tersebut? Itu yang kami minta dibuktikan secara terbuka oleh negara,” kata Gusti Riadi.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah PT Vale memiliki izin usaha pertambangan, melainkan apakah izin tersebut benar-benar mencakup lokasi aktivitas yang dipersoalkan masyarakat adat.
Karena itu, masyarakat adat meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap peta wilayah izin, titik koordinat, dokumen perizinan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, hingga data geospasial resmi.
“Kalau memang lokasi aktivitas berada dalam wilayah izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata objeknya berbeda, negara juga wajib menjelaskan kepada publik berdasarkan dokumen resmi, bukan asumsi,” ujarnya.
Seba-Seba Bukan Bahodopi

Gusti Riadi menilai terdapat perbedaan mendasar antara objek yang diperjuangkan masyarakat adat dengan objek yang disebut dalam surat balasan PT Vale.
Menurutnya, kawasan Seba-Seba berada di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, sedangkan Bahodopi merupakan wilayah administrasi yang berbeda dengan sejarah dan batas wilayah yang berbeda pula.
Secara geografis, jarak Desa Ululere menuju Bahodopi sekitar 75–80 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 2 hingga 2,5 jam melalui Jalan Trans Sulawesi.
“Secara sejarah, administrasi, maupun letak geografis, Ululere dan Bahodopi adalah dua wilayah yang berbeda. Karena itu objek wilayah yang dipersoalkan harus diuji menggunakan peta administrasi, koordinat resmi, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan penyebutan nama wilayah,” tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar perizinan, masyarakat adat juga meminta pemerintah mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan tanaman masyarakat.

Menurut Gusti Riadi, di kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat tersebut terdapat tanaman damar, kelapa sawit, jambu mete, nilam, dan berbagai tanaman produktif lain yang diduga telah ditebang, digali, serta lahannya dikeruk.
“Kalau PT Vale menyatakan objek itu bukan Seba-Seba sebagaimana yang kami maksud, lalu siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang menurut masyarakat terjadi di lokasi tersebut? Ini juga harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Minta Negara Audit Seluruh Dokumen

Masyarakat adat menegaskan tidak menolak investasi. Namun mereka meminta pemerintah menguji seluruh dokumen dari semua pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Gusti Riadi, permintaan tersebut berlandaskan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Masyarakat adat juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, dan Kapolri agar pemerintah membentuk tim verifikasi terpadu.
“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada masyarakat adat maupun kepada perusahaan. Yang kami minta adalah negara menguji seluruh dokumen secara terbuka, memeriksa lokasi sebenarnya, dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta,” ujar Gusti Riadi.
PT Vale: Aktivitas Sesuai Izin

Dalam surat balasan Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak dalil-dalil yang disampaikan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan perizinan, dan dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi pokok sengketa yang belum diputus oleh instansi atau pengadilan yang berwenang.






