Korban Dugaan Penganiayaan Mengaku Kembali Jadi Korban Bentakan Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR – Ironi kembali mewarnai proses pencarian keadilan seorang perempuan korban dugaan penganiayaan di Polres Pelabuhan Makassar. Rabu (15/07/2026)

Di saat laporan pidananya belum menunjukkan perkembangan signifikan, korban justru mengaku mengalami perlakuan yang membuat trauma saat memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan keluarga, korban telah empat kali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Namun pada pemeriksaan terakhir, korban diduga dibentak oleh seorang oknum penyidik yang disebut bernama Torik sambil memukul meja di hadapannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku syok, menangis, dan meninggalkan ruang pemeriksaan dalam kondisi trauma. Selasa (14/07/2026) kemarin

Peristiwa ini terjadi ketika penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dibuat korban telah memasuki 8 hari 8 malam sejak diterima melalui LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar tertanggal 6 Juli 2026.

Hingga kini, menurut keluarga, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan atau penahanan.

“Kami datang mencari keadilan, bukan untuk mendapat tekanan. Korban sudah menjadi korban dugaan penganiayaan, jangan sampai kembali menjadi korban dalam proses penegakan hukum,” ujar keluarga korban.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 13.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) mengamanatkan Polri menerima setiap laporan masyarakat, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sementara Pasal 19 ayat (1) menegaskan setiap tindakan anggota Polri harus didasarkan pada hukum serta menghormati norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, pelayanan, informasi perkembangan perkara, serta perlakuan yang menghormati harkat dan martabat manusia.

Dari sisi etik, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, humanis, proporsional, berintegritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Keluarga korban mendesak Kapolres Pelabuhan Makassar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, sekaligus memeriksa dugaan perilaku oknum penyidik apabila benar terjadi. Mereka juga meminta proses hukum dipercepat agar memberikan kepastian hukum bagi korban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan korban dibentak oleh oknum anggota Satreskrim merupakan keterangan dari pihak korban dan keluarganya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Polres Pelabuhan Makassar maupun pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *