P2KD untuk Pilkades Tanpa Perbup, DPRD Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Legislasi

Salam waras.com KAJEN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang kini digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pekalongan memicu kritik keras. Pelaksanaan tersebut disebut hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, tanpa didukung Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum yang sah.

Situasi ini tidak hanya menyorot pemerintah daerah, tetapi juga menyeret peran DPRD Kabupaten Pekalongan. DPRD dinilai belum menjalankan fungsi legislasi secara maksimal, khususnya dalam mendorong dan memastikan lahirnya regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, fungsi legislasi DPRD dipertanyakan, karena hingga kini belum ada Perbup yang mengatur secara jelas mekanisme pembentukan dan kerja P2KD untuk Pilkades.

“Fungsi legislasi DPRD itu bukan sekadar formalitas. Mereka punya tanggung jawab memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau Perbup belum ada, lalu ini berjalan, artinya ada yang tidak beres,” ujar salah satu pengamat pemerintahan desa.

Tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan Pilkades berpotensi cacat hukum. Hal ini bisa membuka ruang gugatan, sengketa hasil, hingga konflik horizontal di tingkat desa. Apalagi Pilkades merupakan proses demokrasi yang sensitif dan rawan gesekan kepentingan.

Di sisi lain, tetap berjalannya proses dengan dasar hukum yang lemah memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kepentingan tertentu yang dipaksakan. DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya tidak tinggal diam terhadap kondisi ini.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah. Apakah akan segera menuntaskan kekosongan regulasi melalui Perbup, atau membiarkan Pilkades berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya legitimasi Pilkades yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD dan pemerintah daerah secara keseluruhan. ( jambul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *