Perselisihan Tanah Berujung Cekcok Keluarga di Sukatani, Polisi Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan

Salamwaras.com, BEKASI |

Sukatani — Perselisihan hak kepemilikan tanah memicu ketegangan keluarga di Kampung Bulak Lebar, RT 004/RW 005, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Perkara yang melibatkan hubungan paman dan keponakan ini berujung pada laporan dugaan penganiayaan ringan di kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan bermula dari adu mulut antara Murtado (paman) dan Nacih Suwarnih (keponakan) yang diduga berkaitan dengan sengketa tanah keluarga. Insiden cekcok itu turut disaksikan oleh dua saksi, yakni Siti Zahro dan Elda.

Lantaran tidak menemui titik temu, persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Nacih Suwarnih secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/138/IX/2026/Sek. SKT.

Dalam proses hukumnya, perkara ini merujuk pada Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan ringan.

• Ayat (1): Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi, jabatan, atau mata pencaharian dipidana karena penganiayaan ringan.

• Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terlapor

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Rabu (16/9/2026), Murtado memberikan klarifikasi dan membantah tudingan melakukan penganiayaan terhadap keponakannya. Ia menjelaskan bahwa gerakan spontan yang terjadi murni karena gestur menepis tangan saat korban dinilai menunjukkan sikap kurang hormat.

“Dimana letak penganiayaannya? Kalau memang ada bukti dari video, pada durasi bagian yang mana? Mungkin secara kebetulan saya spontan menepis tangan saat ditunjukkan ke hadapan wajah, seolah tidak menghormati saya sebagai pamannya,” tegas Murtado.

Murtado juga membeberkan bahwa akar permasalahan ini murni persoalan internal keluarga terkait sengketa tanah yang telah bergulir kurang lebih selama tiga tahun. Ia turut menegaskan bahwa insiden pribadi ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sehari-hari sebagai seorang pendidik atau guru di sekolah.

Penanganan Hukum dan Imbauan

Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polsek Sukatani masih memproses penanganan perkara tersebut dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, opsi penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tetap terbuka guna meredakan ketegangan kedua belah pihak. Masyarakat serta pihak-pihak terkait diimbau untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati koridor hukum yang berlaku.

Sumber dokumentasi vidio diantara salah satu keluarga, saat terjadi keributan cekcok adu mulut 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *