Salam waras.com PEKALONGAN – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru di SMA 1 Semandung, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah siswi mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh dua guru di sekolah tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, bentuk dugaan pelecehan tidak hanya berupa ucapan bernuansa seksual, tetapi juga tindakan fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman. Beberapa siswi mengaku pernah menerima komentar yang tidak pantas, seperti pujian terhadap bentuk tubuh yang disampaikan dalam konteks yang tidak semestinya.
Tak hanya itu, dugaan pelecehan fisik juga diungkap. Korban mengaku pernah mengalami tindakan seperti dirangkul hingga adanya kontak fisik yang dianggap melanggar batas. Dari informasi yang dihimpun, jumlah korban diduga mencapai lebih dari sepuluh orang.
Dua oknum guru yang disebut-sebut terlibat berinisial I dan Y, masing-masing mengajar mata pelajaran Seni Musik dan Pendidikan Jasmani. Saat ini, keduanya telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas mengajar oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah mengambil langkah awal dengan membebastugaskan kedua guru tersebut sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut. Selain itu, kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dampak dari peristiwa ini dirasakan langsung oleh para siswi. Beberapa di antaranya mengaku mengalami ketakutan dan ketidaknyamanan saat berada di lingkungan sekolah. Bahkan, ada yang memilih menghindari interaksi dengan oknum yang bersangkutan.
Kasus ini memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik justru diduga menjadi ruang yang menimbulkan rasa trauma bagi sebagian siswa.
Masyarakat pun mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga saat ini, proses penanganan masih menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum.
Sumber ; dari berbagai sumber






