Salam waras. com PEKALONGAN — Proyek Desain dan Konstruksi kegiatan damparit di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang mengusung label pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 itu dipertanyakan serius, menyusul tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. (28/7/2026)
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung. Dalam prasasti kegiatan disebutkan proyek berada di Kelompok Tani Pangudi Rejeki dengan cakupan lahan irigasi sekitar 20 hektare dan bersumber dari APBN 2026.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Di lokasi pekerjaan yang berada di kawasan wisata Ciblon, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang semestinya menjadi identitas utama sebuah kegiatan pembangunan. Tidak ada keterangan terkait nilai anggaran, pelaksana, konsultan, maupun jangka waktu pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut langsung memicu kecurigaan dan kritik dari masyarakat. Proyek yang menggunakan uang negara namun minim keterbukaan dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harusnya terbuka. Kalau papan saja tidak ada, masyarakat mau mengawasi bagaimana?” tegas salah satu warga.
Papan informasi proyek sejatinya bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah. Bahkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen tersebut selalu dianggarkan meski nilainya relatif kecil. Namun justru pada hal mendasar inilah dugaan pengabaian terlihat jelas.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek berjalan tanpa keterbukaan yang memadai. Minimnya informasi di ruang publik berpotensi menutup akses masyarakat dalam melakukan pengawasan, sekaligus membuka ruang spekulasi yang tidak perlu.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, absennya papan informasi tetap menjadi indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Masyarakat mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, mencakup aspek administrasi, teknis pekerjaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran. Langkah ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait terkait alasan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Sikap diam tersebut justru semakin mempertegas tanda tanya publik terhadap transparansi proyek yang menggunakan dana APBN ini.






