Salam waras .com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi dijadikan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) membongkar praktik dugaan pemerasan yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang—bahkan menyeret dugaan “permainan perkara” yang menyentuh internal KPK.
Pengumuman keras ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), menyusul OTT pada 28 Juli 2026 di tiga wilayah: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa, melainkan indikasi kuat praktik kekuasaan yang disalahgunakan untuk mengeruk uang dari jabatan.
Modus: Jabatan Dijadikan Mesin Uang
KPK mengungkap, Anom Widiyantoro (AWI) diduga tidak bekerja sendiri. Bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), ia disebut meminta “setoran” dari kepala perangkat daerah hingga pihak swasta/rekanan. Praktik ini diduga berjalan rapi dan terstruktur.
Dari hasil penelusuran, GHA diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar—uang yang bukan hanya berhenti sebagai hasil pemerasan, tetapi diduga mengalir untuk kepentingan lain yang lebih serius.
Aroma Busuk “Pengurusan Perkara”
Yang lebih mencengangkan, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama sang bupati sendiri. Dugaan ini menyeret nama Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang memiliki relasi dengan Setya Budi Dias (DIS), staf administrasi di KPK.
Tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang diduga menjadi ajang negosiasi “harga hukum”. Nilainya fantastis—permintaan mencapai Rp2 miliar, dengan realisasi penyerahan sekitar Rp1,2 miliar. KPK kini masih memburu sisa aliran dana yang belum terungkap.
OTT: 21 Orang Diamankan, Uang Miliaran Disita
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari berbagai lokasi. Sebanyak 14 orang langsung digelandang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang disita pun mencengangkan, total mencapai sekitar Rp2,7 miliar, di antaranya:
Rp300 juta dari rumah GHA
Rp80 juta dari sebuah “rumah media”
Rp670 juta dari rekening penampung atas nama GHA
Rp1,2 miliar dari rumah LBS
Rp451 juta dalam koper di mobil milik AWI di Jakarta
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan insidental, melainkan telah berjalan dengan pola yang terorganisir.
Empat Tersangka, Termasuk Orang Dalam KPK
KPK akhirnya menetapkan empat tersangka:
Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang
Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) – orang kepercayaan
Lilik Budi Suprianto (LBS) – pihak swasta
Setya Budi Dias (DIS) – staf administrasi KPK
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan KPK.
KPK: Tak Ada Ampun, Termasuk Orang Sendiri
KPK menegaskan sikap tanpa kompromi. Tidak ada ruang aman bagi korupsi—bahkan jika melibatkan orang dalam lembaga itu sendiri. Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm serius bagi sistem pengawasan internal.
Publik juga diingatkan untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa “mengurus perkara” di KPK dengan imbalan uang. Praktik semacam ini ditegaskan sebagai penipuan sekaligus bagian dari jejaring korupsi.
Sinyal Bahaya bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana kekuasaan di daerah rawan diselewengkan menjadi alat pemerasan. Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat. Satu hal yang kini terang: praktik korupsi di Pemalang diduga tidak berdiri sendiri—melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas dan berani menyentuh jantung lembaga penegak hukum itu sendiri






