*SalamWaras* SINGKAWANG, KALBAR — Persoalan terkait lahan parkir di kawasan Warung Kopi (Warkop) Oriental atau Oriental Kopitiam, Jalan Setia Budi, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berujung ke ranah hukum.
Persoalan yang sebelumnya memicu ketegangan dan keributan pada Rabu, 5 Agustus 2026, kini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Seorang warga bernama Mahisha Agni alias Messa mendatangi Mapolres Singkawang pada Sabtu (8/8/2026) untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang disebut dialaminya saat proses mediasi persoalan parkir.
Messa datang didampingi kuasa hukumnya, Erickson Pasaribu, S.H. Kedatangan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindakan intimidasi, ancaman verbal serta dugaan tindakan fisik yang terjadi dalam rangkaian persoalan lahan parkir tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa bermula ketika sejumlah pihak melakukan mediasi terkait persoalan parkir di kawasan Oriental. Mediasi tersebut awalnya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara damai.
Messa mengaku saat berada di lokasi dirinya berupaya mengambil peran sebagai mediator untuk meredam ketegangan agar persoalan tidak berkembang menjadi keributan.
Dalam keterangannya, Messa menyebut dirinya kemudian berhadapan dengan seorang pria berinisial MZ yang disebut berada di lokasi bersama sejumlah rekannya.
Menurut pengakuan Messa, situasi semakin tegang hingga terjadi dugaan tindakan fisik. Ia mengaku kerah bajunya dicengkeram dan dirinya didorong oleh MZ.
Tidak berhenti sampai di situ, Messa juga menyebut beberapa orang lainnya bergerak mendekat sehingga dirinya merasa berada dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Pihak pelapor menyatakan terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian secara lebih objektif. Selain rekaman kamera pengawas, pihak pelapor juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi tersebut selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung dalam proses pengaduan.
Kuasa hukum pelapor, Erickson Pasaribu, S.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Menurut pihak pelapor, rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana kronologi kejadian dan tindakan masing-masing pihak saat berada di lokasi.
Pihak pelapor juga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif berdasarkan CCTV, keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” demikian inti sikap pihak pelapor.
Laporan pengaduan tersebut tercatat di Polres Singkawang dengan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Persoalan ini sendiri disebut bermula dari permasalahan pengelolaan atau penggunaan lahan parkir di kawasan Warkop Oriental.
Pihak pelapor menyatakan bahwa lahan parkir yang dipersoalkan memiliki dasar legalitas dari pihak yang mengelolanya. Namun, dalam perkembangannya muncul perbedaan kepentingan antar pihak yang kemudian berujung pada ketegangan.
Saat mediasi berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB, situasi yang awalnya diharapkan dapat menemukan jalan keluar justru berkembang menjadi perselisihan.
Pihak pelapor menyebut Messa berada di lokasi untuk membantu meredam persoalan. Namun, menurut keterangannya, dirinya justru menjadi pihak yang mengalami dugaan intimidasi dan tindakan fisik.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada Polres Singkawang.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pria berinisial MZ maupun pihak lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, meneliti rekaman CCTV serta mengumpulkan alat bukti lain guna memastikan fakta sebenarnya di balik persoalan tersebut.
Dedek S





