Ruang Kerja Jadi Lokasi Dugaan Pelecehan, Sekdis Dishub Sukabumi Ditahan

Salamwaras. com SUKABUMI — Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas pemerintahan justru disebut polisi menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Sukabumi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut disebut terjadi di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada 5 Agustus 2026.

Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, serta terduga pelaku, mengecek lokasi kejadian, dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan TIP sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

Dalih Karaoke Berujung Dugaan Pelecehan
Polisi mengungkap dugaan peristiwa bermula ketika TIP mengajak para siswi yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya.

Menurut keterangan kepolisian, ajakan tersebut sempat ditolak, namun para siswi akhirnya mengikuti tersangka masuk ke ruangan. Di tempat itulah polisi menyebut terjadi dugaan pelecehan seksual secara fisik dan nonfisik.

Penyidik menyebut salah satu bentuk dugaan pelecehan fisik adalah tindakan menindih atau menduduki tubuh korban dan meraba bagian tubuh sensitif. Selain itu, tersangka juga diduga melontarkan ucapan yang tidak senonoh kepada korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya speaker, perangkat audio mixer, mikrofon, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kantor Sepi, Tersangka Kini Ditahan
Penyidik menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung ketika kondisi ruangan sedang sepi. Polisi juga menyatakan tidak menemukan minuman keras di lokasi kejadian.

TIP kini ditahan di Mapolres Sukabumi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara TIP dari jabatan dan statusnya sebagai ASN selama proses hukum berjalan.

Korban Mendapat Pendampingan
Kasus tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap tersangka. Kondisi para pelajar yang disebut mengalami guncangan akibat peristiwa tersebut juga menjadi perhatian.

Kepolisian menyebut para korban berada dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan pendampingan dari tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan tanpa memandang jabatan tersangka. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan masa depan mereka.

Kasus ini kini memasuki proses hukum. Status TIP masih sebagai tersangka, sehingga dugaan perbuatannya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Sumber ; dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *