Tambang Ilegal Jarah WIUP PT Timah di Lahan Sengketa, LSM Desak Kejaksaan Turun Tangan

Salam Waras, Bangka Belitung, – Sengketa lahan antara anggota DPRD Bangka, Romlan, dan Ap di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, mengungkap praktik penambangan timah ilegal yang diduga telah berlangsung sejak akhir 2024. Senin 14 Juli 2025

Lahan sengketa tersebut diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Ap, Badiuz dari Sumin and Partners Law, menyayangkan lambannya respons aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga mengkritik sikap Romlan yang, sebagai anggota DPRD, dinilai membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

“Sangat disayangkan, di tengah gencarnya pemerintah memberantas tambang ilegal, praktik ini justru terjadi di wilayah konsesi PT Timah. Kami berharap APH segera bertindak,” ujar Badiuz dalam jumpa pers.

Romlan, saat dikonfirmasi, berdalih bahwa aktivitas penambangan tersebut muncul karena PT Timah Tbk enggan menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) penambangan kepada masyarakat.

“PT Timah tahu kenapa mereka tidak mau mengeluarkan SPK buat masyarakat,” katanya melalui pesan singkat.

Angga Siswanto, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Bangka Belitung, mendesak Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini.

Ia menilai penambangan ilegal tersebut telah merugikan negara dan meminta PT Timah bertanggung jawab atas pengawasan yang lemah.

“IUP resmi kok bisa dijarah? Ke mana PT Timah? Ini sama persis dengan kasus 271 T, menjarah wilayah konsensi tambang legal. Kami akan laporkan aktivitas ini ke Kejari Bangka dan Kejati Babel,” tegas Angga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *