Pabrik Porang Lappa Diduga Langgar Sejumlah UU, Tokoh Masyarakat Desak Investigasi

Salam Waras Sinjai – Pembangunan pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia di Kelurahan Lappa, Kabupaten Sinjai, dibayangi dugaan pelanggaran hukum.

Mantan anggota DPRD Sinjai, Muzawwir, mengungkapkan enam poin pelanggaran regulasi yang dilakukan proyek tersebut, mengancam keselamatan warga dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Proyek ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait AMDAL yang tidak transparan dan potensi pencemaran limbah.

Dugaan pelanggaran juga meliputi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kerusakan infrastruktur jalan, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena kurangnya transparansi perekrutan tenaga kerja.

Selain itu, pembangunan pabrik dinilai tidak selaras dengan RTRW Kabupaten Sinjai dan diduga melanggar Perda terkait perizinan.

Muzawwir mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Komunikasi terbuka, partisipasi publik, dan kepatuhan hukum adalah fondasi pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Keengganan memperhatikan aspek hukum dan lingkungan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat Lappa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *