Aroma KKN Tercium di Proyek Infrastruktur Jabar

Salam Waras Sukabumi, Jabar – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mengemuka dalam proses Mini Kompetisi sejumlah paket pekerjaan di Balai Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi tahun anggaran 2025.

Ketua KPK Jabar, E. Suhendi, menyoroti persyaratan dukungan quarry berizin yang dinilai diskriminatif dan menguntungkan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Persyaratan tersebut, yang muncul dalam paket pekerjaan Sp. Karanghawu – Cikotok dan Jalan Tegal Buled, dinilai tidak relevan dan menghambat akses pelaku usaha lokal.

Hampir semua quarry di Sukabumi tengah dalam proses perpanjangan izin, sehingga hanya segelintir perusahaan yang mampu memenuhinya.

Kondisi ini, menurut Suhendi, menciptakan “kuncian” yang mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu.

Ironisnya, persyaratan ini tidak diterapkan pada proyek lain seperti bahu jalan Sagaranten, Kiara Dua – Jampah Tengah, dan jembatan di Cikotok.

Kecurigaan semakin menguat dengan indikasi komunikasi dini antara peserta dan penyusun dokumen pengadaan.

Suhendi mempertanyakan bagaimana pemenang bisa mendapatkan dukungan quarry aktif jika faktanya semua quarry lokal belum berizin penuh.

Jika material tidak diambil dari quarry yang disebutkan, hal itu bisa dikategorikan sebagai wanprestasi administratif.

Persyaratan dukungan quarry, menurut Suhendi, melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa karena tidak relevan, tidak proporsional, dan diskriminatif.

Hal ini menghambat partisipasi pelaku usaha lokal dan melanggar prinsip dasar pengadaan yang seharusnya mengedepankan pemanfaatan potensi lokal minimal 70%.

Suhendi mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat, LKPP, dan KPPU untuk mengaudit proses Mini Kompetisi dan menuntut klarifikasi terbuka.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah negara harus berpihak pada publik, bukan pada segelintir pihak yang telah diatur sejak awal. (UM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *