MAKASSAR, 16 AGUSTUS 2026 — Keberadaan gudang semen bermerek Tonasa yang beroperasi di kawasan padat penduduk di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya ujung Jalan Andi Pangerang Petrani, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam warga sekitar. Usaha ini dinilai melanggar aturan tata ruang, mengganggu lingkungan, diduga tak berizin lengkap, dan beredar dugaan adanya perlindungan pihak tertentu yang membuatnya seolah-olah “kebal hukum”.
Gudang tersebut berdiri dan beroperasi di kawasan pemukiman padat yang bukan zona pergudangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Aturan yang berlaku jelas menyatakan bahwa usaha gudang semen semacam itu tidak boleh beroperasi di dalam kota, melainkan hanya diizinkan di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya. Ironisnya, gudang ini beroperasi cukup lama tanpa ditempelkan papan nama atau plang usaha, sehingga identitas pengelola tidak diketahui secara pasti. Warga menduga kuat tempat ini tidak memiliki izin lokasi maupun izin usaha yang sah.
Polusi debu semen yang berterbangan setiap saat, mencemari lingkungan rumah, mengganggu kesehatan pernapasan, dan menurunkan kenyamanan bermukim.
Truk-truk besar pengangkut semen keluar-masuk gudang kerap menyumbat arus lalu lintas di persimpangan jalan utama, membahayakan pengguna jalan, serta menimbulkan kebisingan hingga malam hari.
Meski warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya, operasional gudang tetap berjalan tanpa ada perubahan maupun penindakan yang berarti. Ketiadaan tindakan tegas memicu dugaan kuat adanya perlindungan oknum yang membuat gudang tersebut seolah-olah kebal hukum. Warga menilai Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota tidak serius menangani keluhan ini dan seakan membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Melihat situasi yang tidak kunjung membaik, warga secara khusus meminta perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Perdagangan untuk turun tangan dan melakukan penindakan menyeluruh. Warga menuntut agar kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta adanya transparansi penuh terkait izin usaha gudang tersebut.
Kini, warga masih menanti respons dan langkah nyata dari pihak berwenang demi terciptanya lingkungan hunian yang sehat, aman, dan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
TIM INVESTIGASI






