Polemik Tambang Nikel Seba-Seba, Laporan Masuk Setneg hingga Bareskrim, Petinggi PT Vale Diminta  Diperiksa

JAKARTA — Polemik aktivitas pertambangan nikel di wilayah Seba-Seba kembali mengemuka. Persoalan yang bersinggungan dengan klaim masyarakat atas wilayah adat dan aktivitas pertambangan tersebut kini disebut telah bergulir ke sejumlah institusi negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terkait polemik Seba-Seba telah disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg), Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hingga Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor meminta agar sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas perusahaan diperiksa. Dua nama petinggi PT Vale yang disebut adalah Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk serta Direktur PT Vale Indonesia Tbk.

Permintaan pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya pihak pelapor mendorong aparat membuka secara terang persoalan di balik aktivitas pertambangan di Seba-Seba. Pemeriksaan, jika dilakukan, diharapkan dapat menguji secara objektif dasar hukum, proses perizinan, penguasaan dan penggunaan kawasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Sorotan terhadap persoalan ini semakin relevan di tengah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai agenda penertiban perusahaan-perusahaan BUMN dan pemberantasan praktik korupsi.

Dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Prabowo menyatakan pemerintah akan menertibkan BUMN yang dinilainya selama ini menjadi sumber korupsi.

“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi,” ujar Prabowo.

Presiden tidak merinci perusahaan mana saja yang akan menjadi sasaran penertiban. Namun, ia memberikan peringatan keras kepada para koruptor agar menghentikan praktik korupsi dan mengembalikan kekayaan yang dinikmati dari praktik tersebut.

“Para koruptor sadar diri, hentikan praktik-praktik kau. Hentikan, rakyat tidak bodoh. Kembalikan kekayaan rakyat,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tersebut menegaskan satu pesan: pengelolaan sumber daya dan kekayaan negara harus berada dalam koridor hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat.

Dalam konteks Seba-Seba, prinsip tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dapat diuji secara terbuka. Terlebih, polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan status kawasan, perizinan, hak masyarakat, serta dugaan adanya persoalan dalam tata kelola.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki dasar perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban terkait lingkungan hidup, reklamasi, serta pascatambang.

Apabila wilayah yang dipersoalkan bersinggungan dengan kawasan hutan, ketentuan kehutanan dan penggunaan kawasan hutan juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Begitu pula dengan klaim masyarakat hukum adat, yang memiliki konsekuensi hukum apabila keberadaan dan hak masyarakat adat tersebut telah memenuhi ketentuan pengakuan oleh negara.

Di sinilah aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Bila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang mengetahui proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan patut dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing.

Termasuk, bila memang terdapat dasar hukum yang cukup, pemeriksaan terhadap para petinggi perusahaan yang disebut dalam laporan.

Namun pemeriksaan harus ditempatkan dalam koridor hukum. Permintaan pemeriksaan bukanlah vonis dan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Kebenaran harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.

PT Vale sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan perusahaan di wilayah Seba-Seba berada dalam wilayah konsesi dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan. Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji secara berimbang dengan keberatan masyarakat dan seluruh dokumen hukum yang menjadi dasar kegiatan di kawasan tersebut.

Karena itu, penyelesaian polemik Seba-Seba tidak cukup dilakukan dengan saling klaim.

Negara perlu membuka fakta.

Jika laporan memang telah diterima oleh Setneg, Kejagung, KPK, Satgas PKH dan Tipidter Bareskrim, publik patut menunggu langkah konkret dari lembaga-lembaga tersebut. Apakah laporan akan ditindaklanjuti, apakah para pihak akan dipanggil, serta apakah ditemukan pelanggaran harus dijawab melalui proses hukum yang transparan.

Pesan Presiden Prabowo tentang penertiban dan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Ia harus tercermin dalam keberanian negara memeriksa setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu—termasuk ketika perkara menyentuh perusahaan besar, investasi, sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi.

Seba-Seba membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pembenaran dari satu pihak.

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang benar, siapa yang keliru, bagaimana status kawasan tersebut, apakah seluruh izin telah dijalankan sesuai ketentuan, dan apakah terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika negara serius menertibkan tata kelola sumber daya alam, maka Seba-Seba adalah salah satu perkara yang layak diuji secara terbuka. Bukan dengan tekanan, bukan dengan opini, melainkan dengan dokumen, pemeriksaan, dan hukum.

Kini bola berada di tangan institusi negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *