PALU, 21 AGUSTUS 2026 — Seorang debitur bernama Andi Vore Ogika menggugat PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Palu beserta dua pihak terkait ke Pengadilan Negeri Palu atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Perkara ini bermula dari dugaan penjualan sepihak objek jaminan fidusia berupa kendaraan mewah tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penggugat mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor 070724000372 pada 15 Maret 2024 untuk satu unit Toyota Fortuner 2.8 GR-S 4×4 AT tahun 2022 yang dijadikan jaminan fidusia. Kendaraan tersebut sempat hilang saat disewa pihak ketiga pada Juni 2025 dan telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1659/XII/2025. Meski kendaraan hilang, Penggugat tetap membayar angsuran secara rutin selama sekitar 8 bulan dan mengaku mendapat janji penangguhan angsuran September–November 2025 dari pihak pembiayaan.
Belakangan kendaraan ditemukan di Kalimantan Timur. Dalam mediasi di Polresta Palu pada 17 Desember 2025, Penggugat menawarkan pelunasan sebesar Rp350 juta namun ditolak. Sebaliknya, PT Mandiri Utama Finance justru menjual kendaraan tersebut secara di bawah tangan dengan harga Rp346.642.800 — lebih rendah dari tawaran Penggugat — sebelum surat pemberitahuan lelang dikirim dan diterima Penggugat.
Penjualan tersebut diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) UU No. 42/1999, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Pasal 64–65 POJK 22/2023, serta Pasal 29 dan 32 UU Jaminan Fidusia, karena dilakukan tanpa kesepakatan tertulis tentang wanprestasi, tanpa proses hukum yang sah, dan tanpa memenuhi syarat pemberitahuan minimal satu bulan.
Tergugat & Agenda Sidang
Penggugat mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat:
– Tergugat I: PT Mandiri Utama Finance Cabang Palu
– Tergugat II: PT JBA Indonesia Cabang Palu (Balai Lelang)
– Tergugat III: Prima Shorum 2 (pembeli kendaraan)
Perkara terdaftar dengan Nomor 151/Pdt.G/2026/PN Pal dan diagendakan sidang perdana pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Penggugat diwakili kuasa hukum Rudi M. Tamalande, S.H. dan Renli Yankristo Duyoh, S.H. dari Kantor Hukum Rudi M. Tamalande & Associates.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan:
1. Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
2. Penjualan objek jaminan fidusia batal demi hukum;
3. Menghukum para Tergugat mengembalikan kendaraan tersebut secara tanggung renteng, atau jika tidak memungkinkan, mengembalikan uang muka dan seluruh angsuran yang telah dibayarkan beserta ganti rugi materiil dan immateriil.
Sumber: Kantor Hukum Rudi M. Tamalande & Associates, 21 Agustus 2026






