Kesaksian Pujo di Sidang Fadia: Uang Rp60 Juta dan Dugaan Intervensi Outsourcing Jadi Sorotan

Salamwaras. com SEMARANG — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq kembali mengungkap keterangan penting. Kali ini, sorotan tertuju pada kesaksian Pujo Pramudiarto, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pujo mengungkap sejumlah informasi terkait proses pengisian jabatan dan persoalan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Salah satu keterangan yang mencuri perhatian adalah pengakuan Pujo mengenai uang sebesar Rp60 juta yang disebut diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza.

Menurut Pujo, uang tersebut diserahkan melalui ajudan Ruben. Beberapa bulan kemudian, Pujo mengaku mendapatkan undangan pelantikan untuk menduduki jabatan kepala bidang.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami dalam persidangan karena mengungkap dugaan adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan proses mendapatkan jabatan.

Pujo Ungkap Alur Pemberian Uang

Dalam kesaksiannya, Pujo menjelaskan bahwa pemberian uang Rp60 juta dilakukan melalui ajudan Ruben.

Ia juga menyebut bahwa pemberian tersebut diketahui oleh Rudy Sulaiman, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Kesaksian Pujo menjadi penting karena dirinya merupakan pihak yang mengaku mengetahui dan mengalami langsung proses tersebut.

Dari Jabatan hingga Tenaga Outsourcing
Pujo tidak hanya berbicara mengenai persoalan jabatan. Ia juga mengungkap adanya permintaan pergantian tenaga outsourcing di lingkungan Dinas PUPR.
Menurut Pujo, terdapat permintaan untuk mengganti salah seorang tenaga outsourcing dengan orang pilihan tertentu.

Namun, persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena orang yang disebut sebagai pengganti justru bekerja di kantor Partai Golkar Pekalongan, bukan menjalankan pekerjaan sebagaimana tenaga outsourcing di lingkungan kedinasan.

Sementara itu, menurut keterangan Pujo, pembiayaan tenaga tersebut tetap dibebankan melalui anggaran Dinas PUPR.
Kesaksian Pujo Jadi Pintu Masuk
Kesaksian Pujo membuka sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana proses pengisian jabatan dan pengelolaan tenaga outsourcing berlangsung di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kesaksian tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Karena itu, setiap keterangan yang disampaikan saksi tetap harus diuji dengan bukti-bukti lain di persidangan.

Publik menunggu sejauh mana kesaksian Pujo akan didalami oleh jaksa maupun majelis hakim, termasuk terkait aliran uang Rp60 juta dan dugaan penggunaan tenaga outsourcing yang disebut bekerja di luar kepentingan kedinasan.

Sebab di ruang sidang, kesaksian bukan sekadar cerita. Setiap keterangan akan diuji, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan melalui proses pembuktian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *