🚨 Sorotan Tajam! Tambang Material Karst Bontolempangan Maros Diduga Tanpa Izin, Beredar Dugaan Perlindungan Oknum Aparat 

MAROS, 30 AGUSTUS 2026 — Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan tajam masyarakat. Kegiatan tersebut dilaporkan masih beroperasi hingga Jumat (24/7/2026) dan dinilai semakin merusak bentang alam yang memiliki fungsi ekologis sangat vital.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di area perbukitan karst. Truk-truk pengangkut material pun tampak keluar-masuk lokasi secara terus-menerus membawa hasil galian. Aktivitas yang berlangsung intensif ini disebut telah mengubah bentang alam di sebagian kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem.

Kawasan Karst Bontolempangan merupakan bagian dari bentang alam karst Maros yang memiliki nilai geologis, hidrologis, dan ekologis tinggi. Selain berfungsi sebagai penyimpan cadangan air tanah, kawasan tersebut juga menjadi penyangga keseimbangan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Hambali, yang disebut warga dan pekerja sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengambilan material di lokasi. Saat dikonfirmasi, Hambali mengakui secara terbuka bahwa kegiatan yang berlangsung hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.

“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” ujar Hambali secara jujur.

Di tengah masyarakat juga beredar dugaan kuat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum Kanit Tipidter Polres Maros. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan demi kebenaran yang utuh.Tutupnya,”

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *