Dana Dacil Diduga Ikut Terblokir, Guru Touna Pertanyakan Kebijakan Bank Sulteng: Ada Apa dengan Rekening ASN?

CAPTION : Dana Dacil Diduga Ikut Terblokir, Guru Touna Pertanyakan Kebijakan Bank Sulteng: Ada Apa dengan Rekening ASN?

Salamwaras.com, Touna, Sulteng – Keluhan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), terhadap pelayanan dan kebijakan pengelolaan rekening di Bank Sulteng Cabang Ampana mulai memunculkan sejumlah pertanyaan.

Persoalan yang dikeluhkan bukan sekadar mengenai keterlambatan akses rekening. Sejumlah guru mengaku dana bantuan Pemerintah Pusat, termasuk tunjangan Daerah Terpencil (Dacil), diduga ikut tidak dapat digunakan ketika rekening mereka mengalami pemblokiran.

Padahal, menurut pengakuan nasabah, fasilitas kredit yang mereka miliki berkaitan dengan gaji dan tunjangan sertifikasi. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: atas dasar apa dana Dacil yang telah masuk ke rekening ikut tidak dapat diakses ketika rekening mengalami pemblokiran?

Sejumlah guru menyebut persoalan tersebut terjadi berulang. Mereka mengaku mengetahui dana bantuan telah masuk, namun saat hendak menarik atau menggunakan dana tersebut, transaksi tidak dapat dilakukan karena rekening dalam kondisi terblokir.

Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.

“Hampir tiap bulan saat kita cek ke ATM, kadang bantuan itu sebenarnya sudah masuk, tapi pas cek saldo malah kosong karena diblokir. Kami sangat kecewa. Padahal jaminan pinjaman kami hanya gaji dan sertifikasi saja, kenapa bantuan terpencil atau Dacil ikut diblokir?, ungkapnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Keluhan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu penjelasan pihak Bank Sulteng.

Jika pemblokiran dilakukan karena adanya kewajiban kredit, bagaimana ketentuan mengenai dana yang bukan merupakan gaji maupun tunjangan yang menjadi bagian dari fasilitas kredit?

Apakah terdapat klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan kewenangan kepada bank untuk membatasi akses terhadap seluruh dana yang masuk ke rekening nasabah?

Kemudian, bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada nasabah ketika rekening diblokir, serta apakah nasabah diberikan penjelasan mengenai jenis dana yang terdampak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak muncul persepsi bahwa seluruh dana yang masuk ke rekening otomatis dapat dibatasi penggunaannya.

Nasabah juga berharap pihak bank menjelaskan secara transparan dasar kebijakan tersebut, termasuk ketentuan dalam perjanjian kredit, prosedur internal, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh nasabah.

Jangan Sampai Dana Bantuan Justru Sulit Diakses

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena dana Dacil merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di wilayah dengan kategori daerah terpencil.

Karena itu, para guru berharap dana tersebut dapat diakses sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberiannya.

Namun demikian, dugaan pelanggaran hukum maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam persoalan ini belum dapat disimpulkan. Hal tersebut masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian kredit, riwayat rekening, dasar pemblokiran, serta ketentuan yang digunakan pihak bank.

Dengan kata lain, persoalan ini bukan hanya soal apakah dana nasabah “hilang” atau tidak, tetapi juga menyangkut mengapa dana yang disebut telah masuk ke rekening tidak dapat digunakan oleh pemilik rekening dan apa dasar pembatasan tersebut.

Bank Sulteng: Dana Tidak Hilang, Pemblokiran Ada Syarat

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp pada Minggu (30/8/2026), Kepala Bank Sulteng Cabang Ampana, Fikri Adam, S.Sos., M.M., membantah anggapan bahwa dana nasabah hilang.

Menurut Fikri, dana tersebut tetap ada. Ia juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu dan bukan keputusan sepihak.

“Dana tersebut pasti ada dan tidak mungkin hilang. Bank memblokir tentunya punya syarat-syaratnya dan tidak sepihak,” ujar Fikri.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dasar pemblokiran serta apakah dana Dacil termasuk dana yang terdampak, Fikri meminta nasabah datang langsung ke kantor bank agar dapat dilakukan pengecekan.

“Kami juga ingin tahu kerugian debitur sampai saat ini kalau ada, ya. Mohon maaf, nanti debiturnya suruh ke kantor, bisa kami bantu cek kembali ke bagian yang berkaitan,” katanya.

Fikri juga menyampaikan bahwa pihak bank memiliki prosedur dalam menangani persoalan rekening dan meminta nasabah melakukan klaim melalui mekanisme yang tersedia.

“Pihaknya juga punya prosedur untuk menyampaikan hal demikian. Nanti debiturnya bisa ke kantor untuk lakukan klaim,” pungkasnya.

Menunggu Transparansi

Pernyataan Bank Sulteng bahwa dana nasabah tidak hilang dan pemblokiran dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai apa persyaratan tersebut, bagaimana penerapannya, dan apakah seluruh jenis dana dalam rekening dapat terdampak pemblokiran.

Di sisi lain, keluhan para guru juga perlu diverifikasi melalui dokumen dan data rekening masing-masing nasabah.

Jika persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, sejumlah nasabah menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi, termasuk menyampaikan keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.

Mereka juga berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan perhatian, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan rekening yang digunakan sebagai rekening penerimaan gaji ASN.

Publik kini menunggu penjelasan lebih terbuka dari pihak Bank Sulteng: apakah pemblokiran hanya menyasar dana yang menjadi kewajiban kredit, atau dapat berdampak terhadap seluruh dana yang masuk ke rekening nasabah?

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *