Tanpa Plang Proyek dan Abaikan K3, Revitalisasi Sekolah Bersumber APBN di Karangbahagia Bekasi Disorot

Salamwaras.com, BEKASI |

Karangbahagia — Pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di Yayasan Pendidikan Jannatur-Rohim (Yapjaro), Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam publik. Pengerjaan proyek swakelola ini diduga kuat mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 3 September 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia.

1.Minim Transparansi: Tanpa Papan Nama Kegiatan Proyek

Kejanggalan pertama yang paling mencolok di lokasi proyek adalah ketiadaan Papan Nama Kegiatan Proyek (Plang Proyek). Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pengerjaan fisik yang menggunakan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja yang bertindak sebagai tenaga administrasi tidak dapat memberikan keterangan terperinci mengenai rincian anggaran, volume pekerjaan, maupun nama perusahaan pelaksana. Pekerja tersebut hanya sebatas melaporkan kekurangan material dan progres fisik pembangunan secara umum.

2.Panitia Sekolah Lepas Tangan: “Hanya Terima Kunci”

Ketidakjelasan informasi juga ditunjukkan oleh pihak panitia pembangunan sekolah. Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak panitia sekolah mengaku bahwa seluruh pelaksanaan proyek revitalisasi diserahkan sepenuhnya kepada Koordinator Pelaksanaan Proyek, mulai dari perencanaan hingga proses pengerjaan teknis di lapangan, dan panitia sekolah mengaku hanya sekadar “terima kunci”.

Pernyataan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dari pihak panitia penerima pekerjaan terhadap proyek swakelola yang seharusnya dikelola secara partisipatif dan akuntabel.

3.Pekerja Abaikan Standar K3 Sesuai Standar Konstruksi

Selain masalah transparansi anggaran, aspek keselamatan para pekerja di lapangan juga menjadi sorotan. Meskipun secara kasat mata hasil pekerjaan fisik terlihat rapi, para pekerja di lapangan tampak mengabaikan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai standar proyek kontraktor. Para pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai di area proyek konstruksi yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan.

Tinjauan Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran Undang-Undang

Jika dibedah berdasarkan kacamata hukum positif di Indonesia, temuan di lapangan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

• Ketiadaan plang nama proyek di lokasi pembangunan menghilangkan hak publik — khususnya masyarakat sekitar dan orang tua murid — untuk mengetahui sumber dana, besar anggaran, serta instansi penanggung jawab proyek negara.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

• Penyelenggaraan bangunan yang dibiayai negara wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), termasuk transparansi plang informasi proyek dan pengawasan mutu.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

• Pengabaian APD dan standar K3 bagi pekerja konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif keselamatan tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja/penanggung jawab proyek.

4. Peraturan Terkait Swakelola APBN:

• Pelaksanaan proyek swakelola pendidikan oleh kementerian harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) penggunaan anggaran negara yang transparan, efektif, dan akuntabel tanpa mengesampingkan regulasi hukum yang berlaku.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan perencana, koordinator pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut mengenai temuan-temuan di lapangan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan investigasi lanjutan guna meminta klarifikasi resmi dari instansi vertikal terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat (Kementerian Pendidikan).

Sumber: Konfirmasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *