SALAMWARAS, MAKASSAR — Polemik hukum antara M. Taufik Hidayat dan Dr. Makkah kian mengeras. Bukan lagi sekadar adu pernyataan, Taufik kini melempar tantangan terbuka: jika benar dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi, tunjukkan video atau rekamannya.
Tantangan itu disampaikan Taufik menyusul proses Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Taufik, pernyataan Dr. Makkah yang menyebut dirinya telah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan.
“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya. Jangan hanya mengatakan saya menuduh. Bukti dan rekamannya harus dibuka,” demikian sikap Taufik dalam pernyataan resminya, Kamis (3/9/2026).
Bukan Perang Kata, Taufik Minta Bukti
Taufik menegaskan, persoalan tersebut kini telah masuk wilayah hukum. Karena itu, menurut dia, ukuran kebenaran bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan bukti.
Ia bahkan menyatakan akan menempuh proses hukum terhadap Dr. Makkah atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah apabila pernyataan yang ditujukan kepadanya tidak dapat dibuktikan.
Namun, penentuan apakah suatu pernyataan memenuhi unsur tindak pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta seluruh konteks perkara.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencemaran diatur dalam Pasal 433 dan fitnah dalam Pasal 434. Pasal 440 menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, 434, dan sejumlah pasal penghinaan lainnya tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Sementara apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga untuk tindak pidana tertentu dalam rumpun tersebut.
Praperadilan Jadi Panggung Pengujian
Dalam sidang praperadilan, Taufik mengklaim menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya patut diuji, antara lain mengenai asal laporan, kewenangan pelapor, penyitaan telepon seluler, kehadiran penyidik utama, hingga akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan.
Taufik menyebut Dr. Makkah dalam persidangan mengakui bahwa laporan awal berasal dari dirinya sendiri.
Dari sini muncul pertanyaan mendasar: siapa korban dalam perkara tersebut dan siapa yang secara hukum berwenang mengajukan pengaduan?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena perkara penghinaan tertentu dalam KUHP nasional memang mensyaratkan adanya pengaduan dari korban. Tetapi apakah fakta konkret perkara memenuhi ketentuan tersebut harus ditentukan berdasarkan berkas perkara dan penilaian hakim, bukan semata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Penyitaan HP Dipersoalkan
Taufik juga mempersoalkan penyitaan telepon seluler miliknya.
Ia menyatakan HP tersebut disita pada 15 Juli, sementara izin pengadilan disebut baru diterbitkan pada 17 Juli.
Persoalan ini harus dibaca berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama.
Lebih jauh, Taufik menyebut HP yang disita baru dibelinya pada 25 Oktober 2025, sedangkan video yang menjadi bagian dari perkara disebut telah dipublikasikan pada 26 September 2025.
Jika tanggal-tanggal tersebut benar dan berkaitan dengan barang bukti yang sama, maka pertanyaan mengenai relevansi perangkat tersebut jelas membutuhkan jawaban berbasis dokumen, data digital, dan rantai penguasaan barang bukti.
Bukan sekadar klaim.
“Penyidik Utama Tidak Hadir”
Taufik juga mempersoalkan tidak hadirnya penyidik utama dalam persidangan serta keterangan saksi yang menurutnya tidak mampu menjelaskan secara utuh proses penyidikan.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu alasan mengapa dirinya mempertanyakan kualitas proses hukum yang dijalankan terhadapnya.
Namun, lagi-lagi, apakah ketidakhadiran seorang penyidik dalam sidang praperadilan otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum merupakan persoalan yuridis yang harus dinilai hakim berdasarkan hukum acara dan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
BAP Disebut Belum Diterima
Taufik juga mengklaim BAP pemeriksaan terhadap dirinya belum diberikan hingga lebih dari satu tahun.
Ia mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak diberikan dan menilai kondisi itu telah merugikan haknya untuk mengetahui serta mempersiapkan pembelaan.
Di sinilah prinsip due process of law menjadi penting: proses pidana tidak cukup hanya menghasilkan tersangka atau terdakwa, tetapi seluruh tahapan pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prabowo: Kalau Aparat Tak Beres, Rekam dan Laporkan
Polemik ini juga mendapat konteks lebih luas dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Presiden meminta masyarakat merekam tindakan aparat apabila menemukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan melaporkannya.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”
Pesan Presiden itu penting ditempatkan dalam koridor negara hukum: rekaman bukan vonis, tetapi dapat menjadi bahan untuk diperiksa dan diverifikasi.
Presiden pada kesempatan yang sama juga meminta jajaran pemerintah melakukan pembersihan internal dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Artinya, pengawasan masyarakat terhadap proses pemerintahan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi tetap melalui mekanisme pembuktian yang sah.
Taufik Kaitkan dengan Laporan Dugaan Korupsi
Taufik juga mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan laporan dugaan korupsi terkait program seragam sekolah gratis.
Ia menyebut dirinya sebagai pelapor dugaan korupsi dan menilai perkara terhadap dirinya sebagai bentuk retaliasi atau upaya membungkam pelapor.
Klaim tersebut tentu masih merupakan versi Taufik dan harus dibuktikan melalui fakta serta proses hukum.
Yang menarik, sejak 20 Mei 2026 berlaku UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang secara eksplisit mencakup pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pelapor memiliki landasan hukum yang semakin tegas.
Namun, status sebagai pelapor juga tidak otomatis membuat seseorang kebal dari proses hukum. Begitu pula proses hukum terhadap seorang pelapor tidak otomatis dapat disebut kriminalisasi.
Semua harus dibuktikan.
Sekarang Tinggal Satu Pertanyaan: Mana Buktinya?
Polemik Taufik dan Dr. Makkah kini seharusnya tidak dibiarkan menjadi pertarungan narasi tanpa ujung.
Jika ada video Taufik yang menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi, tampilkan.
Jika ada bukti transaksi, dokumen, rekaman atau pernyataan yang menjadi dasar laporan, buka dan uji.
Jika ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, periksa dokumennya.
Jika penyitaan dilakukan sebelum izin pengadilan sebagaimana diklaim Taufik, uji tanggal dan dasar hukumnya.
Dan jika seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum, biarkan aparat dan pengadilan menjelaskannya secara terang.
Sebab negara hukum tidak dibangun dari siapa yang paling kuat berteriak.
Negara hukum berdiri di atas bukti, prosedur yang sah, keterbukaan, dan putusan yang adil.
Taufik sudah melempar tantangan.
Sekarang publik menunggu: benarkah ada video yang menunjukkan Taufik menuduh Wali Kota Makassar korupsi—atau tuduhan itu justru harus dibuktikan di hadapan hukum?
Sumber: Pernyataan M. Taufik Hidayat, 3 September 2026; proses Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks; regulasi dan keterangan Presiden yang telah diberitakan secara terbuka.






