Dua Kasus Korupsi Masuk Penyidikan, Kajari Luwu Timur Janji Tuntaskan Hingga Persidangan

LUWU TIMUR, 7 SEPTEMBER 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan komitmen tegas untuk menuntaskan sepenuhnya dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah memasuki tahap penyidikan, hingga perkara tersebut dapat diproses hingga ke ruang persidangan dan kerugian negara dipulihkan.

Dua perkara yang sedang ditangani tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta dugaan korupsi pengadaan ambulans program Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) PT Vale.

Penegasan ini disampaikan langsung Berthy saat menerima kunjungan dan aspirasi perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di lingkungan Kantor Kejari Luwu Timur, Senin. Kedatangan aliansi masyarakat ini didorong keresahan publik yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua kasus tersebut, bahkan muncul anggapan bahwa proses hukum berjalan lamban dan tak akan berlanjut.

“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy dengan mantap.

Kajari menjelaskan, penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi sorotan media, melainkan harus berjalan cermat, teliti, dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan, tahap penyelidikan sebelumnya sengaja dilakukan secara tertutup guna menjaga keutuhan jejak bukti dan menghindari kegaduhan sebelum materi yang dimiliki dinilai cukup. Kini, kedua perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tujuan kami bukan sekadar menetapkan tersangka, lalu selesai. Perkara harus memiliki konstruksi hukum yang kuat, terbukti di persidangan, dan mampu memulihkan kerugian negara,” tandasnya.

Berthy juga mengingatkan bahwa ketelitian mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan langkah. Penetapan status tersangka yang dilakukan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, berisiko gugur di tengah jalan atau digugat melalui jalur praperadilan.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, tim penyidik Pidana Khusus saat ini masih mendalami keterlibatan puluhan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Pendalaman ini dilakukan guna merangkai fakta hukum secara utuh, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada celah hukum yang dapat melemahkan perkara di kemudian hari.

Sementara itu, untuk kasus pengadaan ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan nilai kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan ini menjadi kunci utama sebelum langkah penetapan tersangka diambil.

“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” ujar Berthy.

Perwakilan Aliansi MUAK, Jois, menyampaikan bahwa kekhawatiran masyarakat muncul karena banyak pihak meragukan keseriusan penegak hukum. “Banyak warga mengejek kami, dikawal tapi ujungnya tak ada apa-apa. Makanya kami datang hari ini, ingin dengar langsung janji dan langkah nyata dari Kajari,” ungkapnya.

Setelah menerima penjelasan lengkap mengenai tahapan dan rencana penanganan, perwakilan masyarakat menyatakan apresiasi dan bersedia terus mengawal proses hukum. Pertemuan pun berakhir damai dan tertib.

Hingga saat ini, penyidikan kedua kasus terus berjalan. Kejari Luwu Timur menegaskan akan mengutamakan kecukupan bukti dan kekuatan hukum, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas.

TIM REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *