SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Penutupan akses jalan hauling di kawasan Seba-Seba, Senin (7/9/2026), kembali membuka pertanyaan serius mengenai status lahan, legalitas aktivitas pertambangan, hingga pola pengamanan aparat di tengah penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam sejumlah foto dan rekaman yang beredar dari lokasi, terlihat sejumlah personel keamanan berada di sekitar masyarakat.
Beberapa personel tampak membawa senjata laras panjang, sementara masyarakat juga menyoroti penggunaan perlengkapan kepala yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan atribut atau perlengkapan perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah pola pengamanan yang diterapkan di Seba-Seba telah sesuai dengan SOP pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum?
Pernyataan Mabes Polri Kembali Relevan
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan pernyataan Mabes Polri mengenai larangan membawa senjata api dan peluru tajam dalam pengamanan unjuk rasa.
Dalam pernyataan yang dikutip dari keterangan Kadiv Humas Polri pada 2 Maret 2022, pengamanan dan pelayanan terhadap pengunjuk rasa disebut tidak diperbolehkan membawa senjata api maupun peluru tajam sesuai SOP.
Karena itu, apabila dalam suatu kegiatan penyampaian aspirasi terdapat personel yang membawa senjata laras panjang, publik berhak memperoleh penjelasan secara resmi mengenai:
- apakah senjata tersebut merupakan senjata api;
- apakah berisi peluru tajam atau amunisi lainnya;
- siapa personel yang membawanya;
- apa tugas dan perintah pengamanan yang diberikan;
- serta apakah keberadaan senjata tersebut memang diperbolehkan dalam konteks pengamanan kegiatan masyarakat.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa personel telah melakukan pelanggaran. Justru diperlukan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Mengapa Ada Perlengkapan yang Disebut Berkaitan dengan Vale?
Hal lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah adanya personel di lokasi yang menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, termasuk helm yang oleh warga disebut memiliki keterkaitan dengan Vale.
Namun, berdasarkan foto saja, identitas, status, serta hubungan personel tersebut dengan perusahaan belum dapat dipastikan.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar soal logo atau helm.
Publik berhak mengetahui:
Siapa mereka?
Mewakili institusi apa?
Apa tugas mereka di lokasi?
Apakah mereka aparat negara, tenaga pengamanan, pekerja perusahaan, atau pihak lainnya?
Dan atas dasar kewenangan apa mereka berada dalam satu ruang pengamanan bersama aparat?
Klarifikasi resmi diperlukan agar keberadaan berbagai unsur di lapangan tidak menimbulkan kesan adanya pencampuran antara kepentingan pengamanan negara dan kepentingan perusahaan.
Warga: Kami Meminta Negara Membuka Data, Bukan Memperpanjang Konflik
Masyarakat Seba-Seba menyatakan penutupan jalan hauling dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Mereka meminta negara membuka secara terang status lahan, batas wilayah, koordinat, legalitas aktivitas pertambangan, status jalan hauling serta dokumen lingkungan.
Masyarakat juga meminta peristiwa Bendera Merah Putih pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif, termasuk dugaan pemotongan tali dan kondisi bendera setelah kejadian.
Semua tudingan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Negara Jangan Hanya Hadir dengan Aparat
Persoalan Seba-Seba tidak akan selesai hanya dengan menambah personel keamanan di lapangan.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum.
Buka peta.
Periksa koordinat.
Periksa dokumen pertanahan.
Periksa status kawasan.
Periksa izin pertambangan.
Periksa dokumen lingkungan.
Periksa dasar penggunaan jalan hauling.
Dan jika ada pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil verifikasi juga harus disampaikan secara terbuka.
Pertanyaan Publik kepada Polri
Dengan adanya visual personel yang tampak membawa senjata laras panjang di lokasi, masyarakat berhak mendapatkan jawaban dari institusi kepolisian:
Apakah pengamanan di Seba-Seba telah sesuai SOP Polri?
Jika sesuai, apa dasar dan prosedurnya?
Jika tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab?
Begitu pula mengenai penggunaan perlengkapan yang disebut masyarakat berkaitan dengan perusahaan.
Klarifikasi institusional jauh lebih penting daripada membiarkan foto dan video berkembang menjadi persepsi publik.
Sebab dalam situasi konflik agraria dan pertambangan seperti Seba-Seba, aparat harus berdiri di atas hukum, bukan di tengah kepentingan para pihak.
MERAH PUTIH HARUS DIHORMATI.
ASPIRASI WARGA HARUS DIDENGAR.
APARAT HARUS PROFESIONAL.
PERUSAHAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM.
DAN NEGARA HARUS HADIR MELALUI KEPASTIAN HUKUM.






