Pegawai Pompengan Jeneberang Ancam Wartawan dengan Linggis Saat Liput Aksi Demo,Di Laporkan ke Polsek Rapocini’

MAKASSAR, 4 SEPTEMBER 2026 — Seorang wartawan bernama Hisbullah mengalami ancaman kekerasan serius saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pompengan Jeneberang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rapocini, Kota Makassar, pada Jumat (4/9/2026). Peristiwa ini terjadi tepat ketika ia sedang mendokumentasikan aksi unjuk rasa yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat Hisbullah tengah mengabadikan gambar kegiatan demonstrasi di depan area Pompengan Jeneberang, seorang pria yang diketahui bernama Daeng Tojeng — yang berstatus sebagai pegawai di tempat itu — tiba-tiba mendatangi wartawan tersebut sambil membawa linggis. Dari jarak hanya sekitar 50 sentimeter di luar pagar, Daeng Tojeng mengarahkan ujung linggis tepat ke arah tubuh Hisbullah seolah hendak menusuk, sembari melontarkan pertanyaan dan ancaman keras.

“Kenapa kau mengambil gambar?” tanya Daeng Tojeng dengan nada tinggi. Hisbullah pun menjawab dengan tenang: “Saya wartawan, jadi saya sedang menjalankan tugas dan fungsi saya untuk meliput kejadian ini.”

Namun jawaban itu justru memicu kemarahan pelaku. Ia semakin mendekat, mengacungkan linggis, dan berteriak keras: “Jangan ambil gambar di sini!” Bahaya semakin nyata di depan mata, hingga Hisbullah terpaksa bergerak cepat dan melompat menjauh untuk menghindari serangan benda tajam tersebut agar tidak terluka.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, barang siapa menghalangi tugas wartawan di lapangan dalam mencari berita atau menghambat karya jurnalistik, dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tindakan Daeng Tojeng dinilai jelas melanggar kebebasan pers serta aturan perlindungan wartawan yang sedang bertugas. Masyarakat dan rekan sejawat meminta pihak berwenang segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin keamanan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *