Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa? Warga Perbatasan Ingin Tahu

SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Polemik kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali kini tidak lagi sekadar soal siapa menguasai lahan dan siapa menjalankan aktivitas usaha. Persoalan telah bergeser menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika rakyat mempertanyakan tanah yang selama ini mereka kelola, negara berdiri di mana?

Warga mengaku tidak merasa sedang berhadapan dalam sengketa lahan dengan pihak tertentu. Yang mereka persoalkan adalah lahan yang menurut mereka telah dikelola secara turun-temurun, namun kemudian muncul klaim atau keterangan bahwa wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan.

Di saat yang sama, terdapat aktivitas atau kepentingan usaha di sekitar wilayah yang dipersoalkan. Di sinilah negara dituntut hadir bukan dengan narasi, melainkan data dan dokumen.

Pertanyaan warga sederhana: Sejak kapan wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan? Apa dasar hukumnya? Di mana batas dan koordinat resminya? Bagaimana riwayat penguasaan masyarakat diperiksa? Dan apakah aktivitas usaha yang berada di lokasi benar-benar berada di dalam koordinat perizinannya?

Warga Merasa Lahannya Diterobos

Warga pada dasarnya tidak sedang mengatakan, “kami bersengketa dengan perusahaan.” Keluhan yang mereka sampaikan justru lebih mendasar:

Mengapa tanah yang selama ini mereka kelola turun-temurun dapat dimasuki atau diterobos, sementara kemudian masyarakat dihadapkan pada status kawasan hutan?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan pernyataan sepihak.

Pemerintah perlu mempertemukan seluruh data: peta kawasan hutan, koordinat, keputusan penetapan kawasan, tata batas, peta tata ruang, data pertanahan, riwayat penguasaan, serta dokumen perizinan dan persetujuan kegiatan usaha.

UU Kehutanan dan aturan turunannya memang mengatur kawasan hutan, perencanaan, perubahan peruntukan, penggunaan kawasan, pengawasan dan sanksi. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan—yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026—secara khusus mengatur berbagai aspek tersebut.

Karena itu, bila benar lokasi berada dalam kawasan hutan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan dan batasnya.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan koordinat, batas, administrasi atau ketidaksesuaian data, pemerintah juga wajib menjelaskannya. Sebab peta tidak boleh menjadi rahasia ketika peta tersebut menentukan nasib tanah dan kehidupan masyarakat.

Gubernur dan Bupati Jangan Diam

Dalam persoalan seperti ini, sorotan publik tidak hanya tertuju kepada pemerintah pusat. Gubernur dan Bupati justru dituntut tampil menjelaskan.

Pemerintah daerah memiliki fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan penataan wilayah sesuai kewenangannya. Penataan ruang sendiri melibatkan pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

Maka masyarakat berhak mempertanyakan: Apa status tata ruang wilayah tersebut?, Bagaimana riwayat administrasinya?, Bagaimana posisi masyarakat?, Bagaimana hubungan lokasi itu dengan kegiatan usaha?

Dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi ketidakadilan?

Diamnya pemerintah hanya akan memperbesar ruang spekulasi.

Termasuk munculnya dugaan dari sebagian masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan antara lahan atau kawasan tersebut dengan kepentingan politik maupun pembiayaan Pilkada.

Dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum ada bukti. Justru karena itu, negara perlu menjawabnya secara terbuka. Jika tidak pernah ada pengalihan, pembebanan, jaminan, transaksi atau hubungan hukum yang berkaitan dengan kepentingan politik, maka bantahlah dengan dokumen.

Jika ada, jelaskan dasar hukum, para pihak, kewenangan dan konsekuensi hukumnya.nKecurigaan harus diuji dengan bukti, bukan dipelihara menjadi prasangka.

TNI–Polri Bersama Siapa?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sensitif: TNI–Polri bersama siapa?

 

Pertanyaan tersebut tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa aparat berpihak kepada korporasi.

Sebaliknya, pertanyaan itu harus dijawab melalui dasar hukum, surat perintah, bentuk penugasan, objek pengamanan dan kewenangan yang dijalankan.

TNI Bukan Alat Korporasi

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. UU perubahan 2025 antara lain memperbarui ketentuan mengenai kedudukan, tugas, penempatan prajurit dan masa dinas keprajuritan.

Tugas TNI berkaitan dengan menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi keselamatan bangsa, serta melaksanakan Operasi Militer untuk Perang maupun Operasi Militer Selain Perang sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, apabila TNI hadir dalam persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat dan kegiatan korporasi, publik berhak mengetahui:

Apa dasar penugasannya?, Siapa yang memberikan perintah?, Apa objek pengamanannya?, Apa kewenangan yang dijalankan?

Kehadiran aparat negara tidak boleh dipersepsikan sebagai alat untuk memberikan keunggulan kepada salah satu pihak.

Polri Berdiri untuk Hukum

Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka jika Polri berada di tengah persoalan masyarakat dan korporasi, pertanyaan publik juga sah: Apa dasar tindakan kepolisiannya?, Apa objek pengamanannya?Apakah terdapat laporan atau dugaan tindak pidana?, Apakah seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama?

Jika masyarakat melakukan pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan. Jika korporasi diduga melakukan pelanggaran hukum, proses hukum juga harus berjalan. Dan jika terdapat dugaan tindakan aparat melampaui kewenangan, mekanisme pengawasan dan hukum harus bekerja.

Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.

Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Salah Satu Pihak

Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, penyelesaian konflik tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki modal paling besar, kekuasaan paling kuat atau akses paling luas

Yang harus menentukan adalah: hukum, data, bukti dan kewenangan yang sah. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata, bukan berhenti sebagai teks konstitusi.

Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci

Masyarakat juga memiliki dasar hukum untuk meminta informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang wajib dibuka, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut undang-undang.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap permintaan informasi mengenai: peta dan batas kawasan; dasar dan keputusan penetapan kawasan; koordinat lokasi; dokumen tata ruang; data pertanahan yang dapat dibuka kepada publik; dokumen perizinan yang bersifat terbuka; dasar legalitas aktivitas usaha; serta dasar penugasan aparat apabila berkaitan dengan kepentingan publik.

Transparansi bukan keberpihakan kepada masyarakat. Transparansi adalah kewajiban negara.

Hak Masyarakat Menyampaikan Pendapat

Apabila masyarakat menyampaikan aspirasi di muka umum, hak tersebut juga memiliki dasar hukum. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus kewajiban aparatur pemerintah menghormati hak asasi manusia, asas legalitas, prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

Artinya, masyarakat wajib menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Namun aparat juga wajib menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional dan berdasarkan hukum. Masyarakat tidak boleh melawan hukum. Aparat juga tidak boleh bertindak di luar hukum.

Tanah, Kawasan Hutan dan Riwayat Penguasaan Harus Diperiksa

Persoalan tanah juga tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sementara rezim kehutanan memiliki aturan tersendiri melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, penyelesaian tidak boleh hanya menggunakan satu dokumen dan mengabaikan dokumen lainnya. Status tanah, status kawasan hutan, tata ruang, batas koordinat dan legalitas kegiatan harus dicocokkan pada lokasi yang sama.

Bahkan regulasi kehutanan menyediakan mekanisme tertentu terkait perubahan batas dan penyelesaian persoalan penguasaan atau permukiman pada kawasan hutan.

Dengan demikian, apabila terdapat klaim masyarakat atas penguasaan turun-temurun, persoalannya perlu diperiksa secara objektif melalui data lapangan, sejarah penguasaan, peta dan mekanisme hukum yang tersedia.

Pertanyaan untuk Pemerintah

Kini pertanyaannya semakin terang. Gubernur, di mana posisi pemerintah ketika masyarakat merasa lahannya diterobos?Bupati, mengapa masyarakat masih harus mencari sendiri jawaban mengenai status dan batas lahannya?

Jika benar kawasan hutan, mana keputusan penetapannya dan di mana koordinatnya?, Jika masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, bagaimana riwayat penguasaannya diperiksa?

Jika ada aktivitas korporasi, apa legalitasnya dan apakah lokasi kegiatan sesuai dengan koordinat izin atau persetujuan yang dimiliki?, Jika muncul dugaan adanya hubungan dengan kepentingan politik atau pembiayaan Pilkada, mengapa tidak diuji melalui dokumen dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dan jika TNI–Polri hadir di lokasi, apa dasar tugas, kewenangan dan penugasannya?, Pemerintah Tidak Perlu Memilih Rakyat atau Korporasi

Pada akhirnya, persoalan ini jangan dipaksa menjadi pertanyaan: Pemerintah pro rakyat atau pro korporasi?

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apakah pemerintah pro hukum dan kebenaran?

Sebab negara tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan rakyat melawan korporasi. Negara juga tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan korporasi melawan rakyat. Negara harus menjadi wasit yang tunduk pada hukum.

Warga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada rakyat untuk melawan perusahaan. Warga juga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada perusahaan untuk melawan rakyat.

Yang diminta sederhana: jalankan tugas sesuai undang-undang, buka data yang memang menjadi hak publik, periksa setiap klaim secara objektif, dan perlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.

Jika ada warga melanggar hukum, proses. Jika ada korporasi melanggar hukum, proses. Jika ada pejabat menyalahgunakan kewenangan, proses. Jika ada aparat melampaui kewenangan, proses.

Tidak boleh ada hukum yang berbeda hanya karena yang berhadapan dengan negara adalah rakyat kecil atau korporasi besar.

Negara Ditunggu Membuka Dokumen

Karena itu, Gubernur dan Bupati tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif.

Masyarakat membutuhkan: peta, koordinat, keputusan, dokumen, dasar hukum dan fakta. Bukan asumsi. Bukan rumor. Bukan saling tuding. Dan bukan pula pembenaran sepihak. Sebab ketika tanah rakyat dipersoalkan, yang dibutuhkan bukan keberpihakan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Dan ketika TNI–Polri dipertanyakan keberadaannya, yang dibutuhkan bukan pembelaan. Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai tugas dan kewenangannya.

Pada akhirnya, warga perbatasan tidak meminta negara berpihak kepada mereka. Warga hanya meminta satu hal: negara berpihak kepada hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *