Salamwaras.com,WAJOK,KALBAR –Aktivitas bongkar muat semen curah dari kapal pengangkut semen (bulk cement carrier) di dermaga khusus (jetty) kawasan terminal Packing Plant PT Cemindo Gemilang, wilayah Wajok, perbatasan Pontianak–Mempawah, menuai sorotan masyarakat, khususnya nelayan tradisional yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Kegiatan tersebut diduga menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari debu semen yang beterbangan hingga kekhawatiran terhadap kualitas air sungai dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya perairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah nelayan setempat, aktivitas bongkar muat tersebut disebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di sekitar kawasan sungai.
“Debunya terbang ke mana-mana. Kami sampai merasa sesak saat menghirup udara di sekitar lokasi. Perahu kami juga dipenuhi debu semen yang terbawa angin. Belum lagi kondisi air sungai yang terlihat keruh dan kotor. Kami khawatir dampaknya terhadap ikan dan biota sungai,” ungkap seorang nelayan.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sungai bukan sekadar jalur transportasi, melainkan juga ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan tradisional.
Karena itu, setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan perairan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah dan pihak pengelola kegiatan juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
IDENTITAS MUATAN SEMEN MASIH PERLU DIKONFIRMASI, ASPEK LINGKUNGAN HARUS DITELUSURI
Dalam informasi awal yang berkembang di masyarakat, semen curah yang dibongkar dari kapal tersebut diduga merupakan produk Semen Merah Putih yang berkaitan dengan PT Cemindo Gemilang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas serta kepemilikan muatan semen tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Oleh sebab itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen manifes kapal, dokumen pengangkutan, serta keterangan resmi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Terlepas dari merek maupun kepemilikan muatan, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aktivitas bongkar muat tersebut dilaksanakan dan apakah seluruh proses operasionalnya telah memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Penerapan sistem pemindahan semen tertutup (closed system), pengendalian emisi debu, pengamanan area bongkar muat, hingga pencegahan material terlepas dan masuk ke badan sungai merupakan sejumlah aspek penting yang perlu diperiksa.
Jangan sampai aktivitas industri berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sementara masyarakat sekitar harus menanggung risiko yang berpotensi mengganggu kesehatan, lingkungan, dan mata pencaharian mereka.
SUNGAI BUKAN TEMPAT MENANGGUNG RISIKO AKTIVITAS INDUSTRI
Debu semen yang terlepas ke udara berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan maupun iritasi, terutama apabila masyarakat mengalami paparan secara berulang.
Di sisi lain, apabila material semen masuk ke badan perairan dalam jumlah tertentu, hal tersebut berpotensi memengaruhi karakteristik kualitas air, termasuk tingkat pH dan alkalinitas, serta kondisi organisme perairan.
Meski demikian, dugaan dampak lingkungan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keluhan masyarakat, khususnya nelayan yang beraktivitas langsung di sekitar lokasi, semestinya menjadi perhatian awal bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
Sejumlah pertanyaan pun patut diajukan.
Siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas bongkar muat tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau gangguan lingkungan?
Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan operasional tersebut?
Apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya?
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekhawatiran tanpa memperoleh kepastian dan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Keuntungan industri tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
DLH DIMINTA TURUN LANGSUNG, LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah serta instansi lingkungan hidup lainnya sesuai kewenangannya didesak segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas bongkar muat semen curah di kawasan Wajok tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak sebatas formalitas ataupun hanya mengandalkan keterangan sepihak dari pengelola kegiatan.
Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius, antara lain:
1. Kesesuaian dokumen lingkungan: Memeriksa kesesuaian aktivitas bongkar muat dengan dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan yang berlaku.
2. Pengendalian debu: Memastikan penerapan sistem pengendalian emisi debu selama proses pemindahan semen dari kapal menuju fasilitas penampungan.
3. Potensi pencemaran perairan: Memeriksa kemungkinan material semen terlepas dan masuk ke badan sungai selama kegiatan bongkar muat berlangsung.
4. Pengujian kualitas air: Melakukan pengambilan sampel air sungai di sekitar lokasi dan mengujinya melalui laboratorium yang kompeten.
5. Pengelolaan limbah dan drainase: Memeriksa sistem pengelolaan limbah serta saluran drainase di sekitar fasilitas bongkar muat.
6. Kewajiban pemantauan lingkungan: Memastikan seluruh kegiatan operasional telah memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam persetujuan lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan hukum dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran maupun pelanggaran kewajiban lingkungan.
PT CEMINDO GEMILANG DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA
Pihak PT Cemindo Gemilang diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas bongkar muat semen curah di kawasan Wajok tersebut.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai status fasilitas operasional, persetujuan lingkungan yang dimiliki, sistem pengendalian debu, serta mekanisme pengawasan dan pemantauan lingkungan yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Perusahaan juga diharapkan menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan aktivitas bongkar muat tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun lingkungan perairan di sekitarnya.
Transparansi perusahaan menjadi penting agar berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
LINGKUNGAN TERJAGA, MASYARAKAT TERLINDUNGI
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan masyarakat maupun perdebatan mengenai identitas muatan semen. Hal yang paling penting adalah memastikan apakah aktivitas bongkar muat tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas muatan semen yang dibongkar masih memerlukan konfirmasi resmi. Sementara itu, dugaan pencemaran maupun penurunan kualitas air sungai belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan hasil pengujian laboratorium.
Redaksi meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari PT Cemindo Gemilang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebab, pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Jangan sampai masyarakat, khususnya nelayan tradisional, justru menjadi pihak yang menanggung risiko dari aktivitas industri di sekitar ruang hidup mereka.
Sumber : Nelayan
Editor : DM MPGI






