
Salamwaras.com, Palu, Sulteng, Perkara hukum yang menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, memasuki babak baru. Kuasa hukum Ahlis Umar meminta Kejaksaan Negeri Morowali Utara segera memberikan kepastian terkait pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
Permintaan itu disampaikan melalui konferensi pers yang digelar Law Office Adv. Dr. H. Irwanto Lubis, S.H., M.H. & Partners bersama Adv. Jamrin Zainas, S.H., M.H. dan rekan, di salah satu kafe di Kota Palu, Kamis sore (10/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan perkembangan perkara sekaligus sikap mereka terkait belum adanya kepastian mengenai waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sikap tersebut juga dituangkan dalam surat bernomor 041/LO-IL/VII/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale.
Dalam surat itu disebutkan, Ahlis Umar, yang merupakan mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2019–2025, telah menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026 hingga 10 September 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan perkembangan perkara yang mereka ketahui, berkas perkara Ahlis Umar telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penuntutan.
Namun, hingga surat permohonan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pelimpahan perkara untuk diperiksa dan diadili di pengadilan.
Salah satu kuasa hukum, Adv. Jamrin Zainas, S.H., M.H., mengatakan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penahanan semestinya dilaksanakan secara efektif, profesional, proporsional, serta menghindari penundaan yang tidak diperlukan.
Menurutnya, permintaan percepatan pelimpahan perkara bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan.
“Ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan dan menjelaskan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya di hadapan persidangan,” ujarnya.
Minta Kejaksaan Berikan Kepastian

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Morowali Utara memberikan perhatian terhadap penanganan perkara Ahlis Umar yang disebut telah memasuki tahap penuntutan.
Mereka juga meminta agar langkah-langkah yang diperlukan segera dilakukan guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang.
“Kami juga meminta apabila terdapat alasan administratif maupun teknis yang menyebabkan pelimpahan perkara belum dapat dilakukan, hal tersebut dapat disampaikan secara jelas dan proporsional kepada penasihat hukum,” kata Jamrin.
Menurut kuasa hukum, kepastian mengenai tahapan penanganan perkara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih Ahlis Umar disebut telah menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026.
“Jangan sampai proses penahanan yang telah berjalan dalam waktu yang panjang justru tidak diikuti dengan kepastian dan percepatan proses pemeriksaan perkara di hadapan pengadilan,” ujar Adv. Dr. H. Irwanto Lubis, S.H., M.H.
Kuasa hukum berharap permintaan tersebut dapat menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara sehingga status dan tahapan perkara Ahlis Umar memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, konferensi pers tersebut digelar untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai posisi perkara dari sudut pandang penasihat hukum sekaligus alasan di balik permintaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Di akhir pernyataannya, Law Office Adv. Dr. H. Irwanto Lubis, S.H., M.H. & Partners menegaskan tetap menghormati kewenangan dan independensi penuntut umum serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian melalui proses pemeriksaan yang terbuka dan objektif di pengadilan,” pungkasnya.**/Red.






