Salamwaras. com Pekalongan— Praktik penggunaan badan usaha milik pihak lain untuk mengerjakan proyek diduga mulai menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha sendiri disebut-sebut menggunakan atau “menyewa” CV milik orang lain untuk mengikuti maupun mengerjakan pekerjaan proyek.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, kapasitas pelaksana, hingga siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pekerjaan ketika terjadi persoalan di lapangan.
Secara administratif, sebuah pekerjaan dapat tercatat atas nama badan usaha tertentu. Namun apabila pelaksanaan di lapangan justru dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan usaha yang jelas dengan badan usaha tersebut, kondisi ini patut diperiksa lebih lanjut.
Apalagi dalam pekerjaan pemerintah, identitas badan usaha, kemampuan teknis, pengalaman, personel, serta tanggung jawab pelaksana merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Jika benar terjadi praktik “sewa CV”, publik berhak mempertanyakan: siapa pemilik pekerjaan sebenarnya, siapa yang mengendalikan pelaksanaan proyek, dan siapa yang bertanggung jawab apabila pekerjaan bermasalah?
Persoalan juga bukan semata soal nama CV yang tercantum dalam dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan badan usaha yang digunakan memang memiliki kapasitas dan benar-benar bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikerjakan.
Karena itu, instansi terkait perlu melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Jangan sampai proyek pemerintah hanya menjadi arena pergantian nama perusahaan di atas kertas, sementara pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh pihak lain.
CV boleh berbeda nama, tetapi tanggung jawab tidak boleh berpindah-pindah ketika muncul persoalan.





