Polemik Tambang Kayuboko Mencuat, PT Cipta Karya Abadi Nusantara Layangkan Somasi kepada KTT

 

Aktivitas pertambangan di Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah PT CKAN melayangkan somasi/F-IST

 

SALAMWARAS.COM, Parimo, Sulteng Aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah PT Cipta Karya Abadi Nusantara melayangkan somasi dan peringatan hukum terbuka kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), Erwan Wijanarko.

Somasi tertanggal 8 September 2026 itu ditandatangani Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara, Heru Samodro. Dalam surat tersebut, perusahaan mempersoalkan dugaan aktivitas penambangan di Blok 5 yang disebut berada di luar wilayah kerja sama resmi IPR Blok 6.

Melalui surat itu, Heru meminta agar seluruh kegiatan penambangan di Blok 5 dihentikan apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

“Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5,” demikian substansi peringatan dalam surat somasi tersebut.

Surat tersebut juga mencantumkan dugaan pengerahan sejumlah alat berat di lokasi, yakni enam unit ekskavator, empat unit bulldozer, dan satu unit loader.

Selain persoalan alat berat, surat somasi juga menyebut nama seorang warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai Mr. Lin (Youzhenglin). Dalam surat tersebut, yang bersangkutan diduga masih berstatus WNA dan disebut memperoleh imbalan atau keuntungan berdasarkan hasil produksi pertambangan.

Namun, berbagai tudingan yang tercantum dalam surat somasi tersebut masih merupakan dalil dari pihak yang mengajukan somasi. Kebenaran mengenai lokasi kegiatan, status perizinan, aktivitas alat berat, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Sorotan terhadap Peran KTT

Polemik tersebut turut menyoroti posisi Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam kegiatan operasional pertambangan.

Secara umum, KTT memiliki tanggung jawab teknis dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana dari seorang KTT.

Pertanggungjawaban hukum terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai siapa yang melakukan kegiatan, dasar legalitasnya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lainnya.

Dalam konteks pertambangan tanpa izin (PETI), Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dokumen Operasional Diminta Diamankan

Pihak Heru Samodro juga meminta agar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional diamankan. Dokumen tersebut antara lain data koordinat atau GPS, logbook alat berat, surat jalan, laporan produksi, rekaman CCTV, hingga data transaksi.

Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses pemeriksaan yang disebut sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Dalam surat yang menjadi rujukan pemberitaan, disebutkan adanya Surat Panggilan Nomor IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Agustus 2026.

Adanya proses pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini masih berada dalam tahapan penanganan dan pengumpulan keterangan. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak berkepentingan 

Polemik pertambangan di Kayuboko pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian sejumlah hal, antara lain titik lokasi kegiatan, status dan cakupan perizinan, pihak yang mengoperasikan kegiatan di lapangan, serta bentuk tanggung jawab masing-masing pihak.

Awak media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Erwan Wijanarko selaku KTT serta pihak-pihak lain yang disebut dalam somasi tersebut.

Keterangan dari para pihak diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan pertambangan di Kayuboko dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik.**

 

Sumber: TribunPalu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *