Putusan MA Jadi Babak Baru, DPR Punya Jalur Langsung Menuju Hak Menyatakan Pendapat

Salamwaras.com,JAKARTA –Lanskap politik dan hukum tata negara Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 tersebut menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Salah satu konsekuensinya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perkembangan ini kemudian memunculkan pertanyaan penting dalam kehidupan ketatanegaraan: apakah DPR harus terlebih dahulu menggunakan Hak Angket untuk menyikapi persoalan tersebut, atau dapat langsung mengambil langkah melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP)?

Dalam perspektif hukum tata negara, terdapat argumentasi bahwa DPR dapat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat tanpa harus terlebih dahulu melewati Hak Angket. Namun, langkah tersebut tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat: Dua Instrumen Berbeda

Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu fungsi dua instrumen pengawasan DPR tersebut.

Hak Angket merupakan instrumen penyelidikan.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Hak Angket dapat digunakan ketika DPR memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap suatu persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen konstitusional untuk menyampaikan penilaian atau sikap resmi DPR.

Pasal 79 ayat (4) UU MD3 memberikan tiga dasar penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, yakni:

1. Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional.
2. Tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
3. Dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari konstruksi norma tersebut, terlihat bahwa Hak Menyatakan Pendapat tidak selalu harus didahului Hak Angket.

Khusus untuk kategori ketiga, undang-undang memberikan dasar tersendiri bagi DPR untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, secara normatif terdapat ruang bagi DPR untuk menggunakan jalur Hak Menyatakan Pendapat secara langsung.

2. Putusan MA sebagai Pintu Masuk Argumentasi Konstitusional

Dalam perkara ini, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dapat menjadi salah satu dokumen hukum penting yang dipertimbangkan DPR.

Putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang sebelumnya digunakan sebagai dokumen administratif dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dengan adanya putusan tersebut, DPR memiliki dasar faktual dan dokumen yudisial untuk mempelajari lebih lanjut implikasi hukum dari pembatalan surat keterangan tersebut.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang harus diperhatikan.

Pembatalan dokumen administrasi tidak serta-merta identik dengan keputusan bahwa pejabat yang bersangkutan kehilangan seluruh persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatannya.

DPR tetap perlu mengkaji hubungan antara putusan MA, persyaratan pencalonan Wakil Presiden, ketentuan hukum pemilu, serta mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, Putusan MA dapat menjadi bahan dan bukti hukum dalam pengajuan HMP, tetapi tidak otomatis menjadi keputusan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

3. Pintu Ketiga Pasal 79 Ayat (4) Huruf c: Jalur yang Tidak Harus Menunggu Hak Angket

Persoalan utama dalam diskursus ini terletak pada Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3.

Ketentuan tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Norma ini merupakan pintu masuk tersendiri yang berbeda dari mekanisme tindak lanjut Hak Interpelasi maupun Hak Angket.

Oleh karena itu, tidak terdapat ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) yang secara eksplisit mewajibkan DPR menyelesaikan Hak Angket terlebih dahulu sebelum menggunakan dasar hukum huruf c.

Konsekuensinya, apabila terdapat materi dan bukti yang sah serta argumentasi hukum yang memenuhi ketentuan, usulan Hak Menyatakan Pendapat dapat diajukan secara langsung.

Dalam konteks putusan MA tersebut, dokumen putusan dapat menjadi salah satu bahan utama untuk menguji persoalan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Wakil Presiden.

Dengan demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya Hak Angket harus terlebih dahulu dilakukan perlu ditempatkan dalam kerangka penafsiran norma, bukan semata-mata pertimbangan politik parlemen.

4. Persyaratan Formal: Tidak Cukup Hanya dengan Putusan MA

Meskipun jalur HMP secara normatif tersedia, DPR tetap harus memenuhi persyaratan prosedural yang cukup ketat.

Pasal 210 UU MD3 mengatur bahwa usulan Hak Menyatakan Pendapat harus diajukan sekurang-kurangnya oleh 25 anggota DPR.

Usulan tersebut juga wajib disertai dokumen pendukung sesuai dengan materi pendapat yang diajukan.

Khusus untuk dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 210 ayat (2) huruf c mensyaratkan adanya materi dan bukti yang sah.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 210 ayat (3), usulan tersebut harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna dengan ketentuan:

1. Kuorum kehadiran: Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
2. Kuorum persetujuan: Keputusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa penggunaan HMP bukan sekadar persoalan mengumpulkan dukungan politik, tetapi juga harus didasarkan pada argumentasi hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila usulan HMP diarahkan pada dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, proses selanjutnya juga harus memperhatikan mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

Dalam mekanisme tersebut, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum proses pengambilan keputusan oleh MPR.

Dengan kata lain, Hak Menyatakan Pendapat bukanlah keputusan pemberhentian secara otomatis.

5. Dinding Politik di Senayan: Antara Norma Hukum dan Konstelasi Fraksi

Secara normatif, DPR memiliki ruang untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat tanpa harus memulai dari Hak Angket.

Akan tetapi, dalam praktik politik parlemen, tantangan terbesar justru terletak pada pemenuhan dukungan anggota DPR.

Persyaratan kuorum kehadiran dan persetujuan yang tinggi membuat proses tersebut membutuhkan dukungan politik yang luas.

Karena itu, dinamika antarfraksi, sikap partai politik, serta kesediaan anggota DPR menggunakan hak konstitusionalnya akan menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan ini.

Di sinilah perbedaan antara kemungkinan hukum dan realitas politik menjadi sangat terlihat.

Hukum menyediakan mekanisme, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada prosedur kelembagaan dan keputusan politik anggota parlemen.

KESIMPULAN: HAK ANGKET BUKAN SATU-SATUNYA JALAN MENUJU HMP

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 telah menghadirkan perkembangan hukum baru yang layak dikaji secara serius oleh DPR, terutama berkaitan dengan implikasi pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.

Dalam perspektif UU MD3, Hak Angket bukan merupakan tahapan wajib yang harus selalu dilalui sebelum DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.

Pasal 79 ayat (4) huruf c memberikan dasar tersendiri bagi DPR untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, putusan MA tersebut juga tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai pembatalan status jabatan Wakil Presiden. Masih diperlukan pengujian hubungan antara putusan administrasi tersebut dan persyaratan konstitusional jabatan yang bersangkutan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang apakah DPR berani menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, melainkan juga apakah argumentasi hukum, bukti, dan prosedur konstitusionalnya dapat dipenuhi secara utuh.

Hak Angket bukan satu-satunya jalan. Hak Menyatakan Pendapat tersedia sebagai jalur konstitusional tersendiri. Kini, ruang perdebatan terbuka: bagaimana DPR menggunakan kewenangan pengawasannya dalam koridor hukum dan konstitusi?

Oleh: Dr. Adi Suparto

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *