Salamwaras. com PEKALONGAN — Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang kepala sekolah dan oknum guru P3K di wilayah Langkap, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berujung pada sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan kedua tenaga pendidik tersebut kini tidak lagi menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kolid, mengungkapkan bahwa keputusan terhadap kedua oknum pendidik tersebut telah ditetapkan. Kepala sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang turut dikaitkan dalam perkara tersebut dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja atau putus kontrak.
“Sejak hari Kamis kemarin, SK pemberhentian sebagai ASN selaku kepala sekolah sudah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan yang satunya, oknum guru P3K, juga sudah dinyatakan putus kontrak,” ujar Holid.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Langkap. Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai dugaan tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.
Desakan agar pemerintah memberikan sanksi tegas kemudian menguat. Masyarakat Desa Langkap bahkan sempat menggelar aksi damai dan menyampaikan tuntutan agar kedua oknum pendidik tersebut diberhentikan dari lingkungan pendidikan.
Kini tuntutan tersebut telah mendapatkan jawaban.
Dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian dan pemutusan kontrak, kedua oknum pendidik tersebut dipastikan tidak lagi mengajar maupun menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah daerah bahwa status sebagai tenaga pendidik bukan sekadar persoalan pekerjaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, integritas, serta kepercayaan publik.
Sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik sekaligus menjadi tempat tumbuhnya keteladanan. Karena itu, dugaan pelanggaran etika oleh tenaga pendidik menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya menjaga etika, integritas, dan nama baik lembaga pendidikan. Sanksi yang telah dijatuhkan diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bahwa setiap tenaga pendidik wajib mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
Kasus Langkap pun kini memasuki babak akhir. Dua orang yang sebelumnya berada di lingkungan pendidikan tersebut telah kehilangan status dan tugasnya sebagai tenaga pendidik—satu melalui PTDH sebagai ASN, sementara satu lainnya melalui pemutusan kontrak P3K.





