Salamwaras. com PEKALONGAN — Jabatan sebagai kepala desa tidak membuat proses hukum berhenti. Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Zaenal Abidin, kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan kepolisian terkait perkara dugaan penggelapan.
Zaenal ditangkap polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan dari laporan warga yang masuk pada Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Zaenal selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Setelah penangkapan, Zaenal dibawa ke Rutan Polres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Wonopringgo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Informasi serupa juga dibenarkan Camat Talun, Argo.
“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap. Kami tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Argo.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana kepolisian mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk konstruksi dugaan penggelapan, barang atau nilai yang dipersoalkan, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Yang jelas, proses hukum telah berjalan. Namun demikian, status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi ranah proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






