Salam waras. com JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025 memasuki babak serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memburu seorang berinisial AK yang diduga menjadi pengendali dalam tata kelola pertambangan nikel dan disebut telah berada di luar negeri.
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai hampir Rp12 miliar dari penggeledahan di enam lokasi di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi AK sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Keberadaannya di luar negeri kini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penegakan hukum.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026) di enam lokasi di Jakarta menghasilkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, telepon seluler, laptop hingga rekaman CCTV.
Namun, temuan yang paling menyita perhatian adalah uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dari satu lokasi dan Rp595 juta dari lokasi lainnya. Total uang yang disita mencapai Rp11,795 miliar.
Besarnya uang yang diamankan memunculkan pertanyaan penting mengenai konstruksi perkara, asal-usul dana, serta kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak lain. Seluruhnya tentu perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Membongkar Aktor di Balik Tata Kelola Nikel
Perkara ini bukan sekadar persoalan pertambangan. Tata kelola sumber daya alam menyangkut kepentingan negara, penerimaan daerah, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan alamnya.
Karena itu, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan pengungkapan sejumlah nama. Penelusuran terhadap pihak yang diduga mengendalikan, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain menjadi bagian penting dalam membongkar perkara secara menyeluruh.
Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Kejagung untuk mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jika memang terdapat jaringan yang bermain di balik tata kelola nikel, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Sebab, kekayaan alam Indonesia bukan untuk dipermainkan oleh segelintir pihak. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber; dari berbagai sumber






