JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi momentum bagi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan evaluasi, transparansi, dan pelayanan publik di jajaran kepolisian, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sehari setelah pelantikan, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang memuat rotasi 19 Kapolda. Polri menjelaskan mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan kedinasan, pembinaan karier, dan penyegaran pelaksanaan tugas.
Untuk wilayah Sulawesi, Irjen Pol. M. Awal Chairuddin ditugaskan sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, sementara Irjen Pol. Rizal Irawan dipercaya menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.
Pergantian tersebut mendapat perhatian PJI Sulsel. Bagi organisasi jurnalis itu, perubahan pucuk pimpinan Polri sekaligus pergantian sejumlah Kapolda menjadi ruang untuk memperkuat evaluasi terhadap pelayanan kepolisian dan penanganan laporan masyarakat.
PJI APRESIASI KAPOLRI BARU
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Dzoel SB, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“PJI Sulsel menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kami berharap kepemimpinan baru ini membawa penguatan terhadap profesionalitas, transparansi, pelayanan publik, serta kemitraan Polri dengan masyarakat dan insan pers.”
Harapan tersebut sejalan dengan pernyataan awal Suyudi setelah dilantik yang antara lain menekankan konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
Suyudi juga menyatakan akan mengevaluasi program kepemimpinan sebelumnya, melanjutkan hal yang masih baik dan memperbaiki bagian yang membutuhkan pembenahan.
Menurut Dzoel, apresiasi terhadap kepemimpinan baru tidak berarti menutup ruang kritik dan evaluasi.
“Kami mendukung semangat tersebut. Pada saat yang sama, PJI berharap ruang evaluasi dan koreksi terhadap jajaran kepolisian tetap terbuka. Jika ada laporan masyarakat yang berlarut, persoalan yang belum memperoleh kepastian, atau dugaan tindakan anggota yang mencederai institusi, semuanya perlu diperiksa secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.”
EVALUASI JANGAN BERHENTI DI PUCUK PIMPINAN
Dzoel berharap evaluasi tidak hanya menyentuh level Kapolda atau pejabat utama, tetapi juga jajaran pelaksana yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup mekanisme kerja penyidik mulai dari Direktorat Reserse Kriminal di tingkat Polda, Satreskrim Polres/Polrestabes, hingga unit Reskrim di tingkat Polsek, terutama dalam menangani laporan masyarakat yang disebut berlarut-larut.
“Evaluasi jangan hanya berhenti di pucuk pimpinan. Kalau memang ada laporan masyarakat yang berlarut sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka mekanisme kerja penyidik juga perlu dievaluasi, mulai dari Polda, Polres atau Polrestabes sampai Polsek,” ujar Dzoel SB.
Dzoel menegaskan, lamanya sebuah perkara tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Setiap perkara memiliki kompleksitas dan tahapan hukum yang berbeda.
Namun, menurut dia, ketika masyarakat mempertanyakan lamanya proses, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai status perkara, tahapan penanganan, kendala, dasar hukum, dan perkembangan penyidikan.
“Kami tidak mengatakan semua penyidik yang menangani perkara lama telah melakukan pelanggaran. Tetapi kalau ada masyarakat yang terus menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang jelas, pimpinan perlu memeriksa apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya.”
LAPORAN MASYARAKAT BERLARUT
Salah satu contoh yang disorot PJI adalah perkara di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang disampaikan pihak pelapor.
Dalam perkara tersebut, HF disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Juli 2026.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Namun, menurut pihak pelapor, HF belum dilakukan penahanan.
Pelapor juga menyampaikan adanya penjelasan dari penyidik mengenai alasan tidak dilakukan penahanan.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi dari penyidik maupun pejabat kepolisian terkait.
Bagi PJI, persoalannya bukan semata-mata mengenai penahanan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku serta dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
“Publik tidak selalu menuntut perkara selesai dalam sehari. Yang dituntut adalah kejelasan: sudah sampai mana prosesnya, apa kendalanya, apa dasar hukumnya, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian,” kata Dzoel.
POLEMIK PERBATASAN DI BALIK DUGAAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN SEBA-SEBA
Sorotan PJI juga bersinggungan dengan persoalan yang berkembang di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali.
Polemik tersebut tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk, tetapi juga menyentuh persoalan batas wilayah, status kawasan, lahan, koordinat, legalitas kegiatan, jalan hauling hingga keberadaan personel keamanan di lokasi.
Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan SAMBAR.ID dengan judul:
“Polemik Perbatasan Dibalik Dugaan Tambang Ilegal Mining PT Vale di Seba Seba!, PJI Minta Kapolri Baru Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel–Sulteng?”
Baca pemberitaan sebelumnya di SAMBAR.ID
Pemberitaan tersebut menempatkan persoalan Seba-Seba dalam konteks kebutuhan untuk menguji status kawasan, batas wilayah, koordinat kegiatan, dokumen perizinan dan kewenangan aparat di lapangan.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyampaikan klaim mengenai dugaan aktivitas illegal mining.
“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa verifikasi serta pemeriksaan instansi berwenang.
Karena itu, PJI mendorong agar persoalan Seba-Seba diuji melalui dokumen perizinan, peta, koordinat, status kawasan, kronologi, saksi dan bukti lapangan.
DELAPAN TUNTUTAN DIBAWA KE MEJA PERTEMUAN
Masyarakat datang bukan tanpa tuntutan. Delapan poin utama disampaikan sebagai aspirasi sekaligus permintaan kepastian hukum atas persoalan yang berkembang di kawasan Seba-Seba.
1. meminta negara hadir memberikan perlindungan serta memastikan penyelesaian persoalan Seba-Seba dilakukan secara adil, objektif dan berdasarkan hukum.
2. meminta verifikasi terbuka terhadap status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat, dengan melibatkan pihak terkait.
3. meminta legalitas aktivitas pertambangan diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan wilayah izin, dokumen perizinan dan lokasi kegiatan.
4. meminta status dan dasar hukum jalan hauling diperjelas, termasuk status lahan, dasar pembangunan dan penggunaannya.
5. meminta peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan saksi, dokumentasi dan bukti yang relevan.
6. meminta seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta diberikan kejelasan mengenai perkembangannya.
7. meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif, dengan tetap menjunjung prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
8. meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan, koordinat dan legalitas kegiatan berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang.
Delapan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat meminta persoalan Seba-Seba diuji melalui dokumen, peta, koordinat, izin, kronologi, saksi dan bukti, bukan semata-mata melalui klaim masing-masing pihak.
“POLISI VALE” DAN KEJELASAN PENUGASAN
Istilah “Polisi Vale” juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan kritik terkait keberadaan personel keamanan di kawasan tersebut.
PJI memandang penting agar istilah tersebut tidak langsung dipahami sebagai nomenklatur resmi Polri.
Yang perlu dijelaskan adalah personel dari satuan mana, berdasarkan surat perintah siapa, untuk tugas apa, serta apa dasar hukum penugasannya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak berkembang persepsi yang keliru mengenai hubungan antara aparat kepolisian, perusahaan dan masyarakat.
MUTASI ATAU PEMBINAAN, HARUS BERDASARKAN MEKANISME
Dzoel juga menyampaikan pandangan mengenai personel penyidik apabila evaluasi internal menemukan adanya anggota yang perlu dilakukan pembinaan atau penyegaran.
Ia berharap persoalan tersebut tidak serta-merta diselesaikan berdasarkan tudingan atau tekanan opini publik.
“Kalau setelah dievaluasi ada oknum penyidik yang memang perlu dilakukan pembinaan atau penyegaran, menurut kami tidak harus selalu berujung pada sanksi etik. Bisa saja dilakukan penataan penugasan atau mutasi ke wilayah lain, termasuk Papua, sepanjang sesuai mekanisme, kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.”
Menurut Dzoel, pemindahan personel ke wilayah lain harus tetap didasarkan pada kewenangan dan mekanisme organisasi, bukan dijadikan hukuman sebelum adanya pemeriksaan yang objektif.
“Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan tudingan. Periksa dulu. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau persoalannya lebih pada kebutuhan pembinaan dan penyegaran organisasi, pimpinan memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan atau mutasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
EVALUASI BUKAN INTERVENSI
Dzoel menegaskan bahwa dorongan evaluasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, pimpinan Polri perlu melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh proses telah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan institusi Polri.”
PJI juga berharap tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pencari keadilan.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai muncul anggapan bahwa pencari keadilan diperlakukan berbeda. Semua laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama, profesional, transparan dan berkeadilan.”
SEBA-SEBA MEMBUTUHKAN JAWABAN
Bagi PJI Sulsel, pergantian Kapolda Sulsel dan Sulteng serta kepemimpinan baru Kapolri menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara aparat dan masyarakat.
Persoalan Seba-Seba membutuhkan jawaban yang dapat diuji:
1. Di mana batas wilayahnya?
2. Bagaimana status kawasannya?
3. Apa dasar legalitas kegiatan?
4. Bagaimana status jalan hauling?
5. Siapa yang memiliki kewenangan di lapangan?
6. Dan bagaimana laporan masyarakat ditangani?
Dzoel menilai ruang koreksi terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Lapor sudah dilakukan. Aspirasi sudah disampaikan. Dokumentasi telah dibuat. Kini publik menunggu bagaimana negara memeriksa dan memberikan jawabannya.”
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kepada fakta, dokumen dan hukum.
“Jika seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau bukti belum cukup, lakukan verifikasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan spekulasi.”
Kini publik menunggu jawaban institusi negara berdasarkan fakta, dokumen, kewenangan dan hukum.
Catatan redaksi: PT Vale Indonesia Tbk, Polda Sulsel, Polda Sulteng, Polrestabes Makassar, Polres Morowali, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau tanggapan sesuai fakta dan dokumen yang mereka miliki.






