Adukan Penyidik ke Propam, Wartawati Ilmiatun Nafia Pertanyakan Kejanggalan Penanganan Perkara

SALAM WARAS — PASURUAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawati Ilmiatun Nafia di Polres Pasuruan Kota kembali menjadi sorotan. Merasa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, korban resmi mengadukan penyidik Satreskrim ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Senin (2/11/2026).

Pengaduan tersebut diterima pukul 09.30 WIB dengan nomor registrasi SPSP2/9/XI/2026/SIPROPAM.

Bacaan Lainnya

Ilmiatun mempersoalkan munculnya sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meskipun perkara tersebut telah mulai disidik sejak 8 Desember 2025 melalui Sprindik Nomor SP.Sidik/301/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim. SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan pada 10 Desember 2025.

Namun, dalam Surat Panggilan Saksi Kedua tertanggal 29 Oktober 2026, ia menemukan dua Sprindik tambahan tertanggal 22 Januari dan 23 Februari 2026.

“Saya mempertanyakan dasar hukum penerbitan rentetan surat perintah penyidikan baru tersebut. Riwayat penyidikan awal tidak boleh diabaikan karena itu bagian dari substansi perkara,” tegasnya.

Tak hanya administrasi penyidikan, Ilmiatun juga mempertanyakan pemeriksaan ulang BAP serta perubahan arah penanganan perkara yang menurut pengakuannya sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan sempat disertai penetapan tersangka, tetapi kini diarahkan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dalam pengaduannya, ia melampirkan surat Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor B-568BM.5.15/Eoh.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang petunjuk melengkapi berkas perkara (P-19). Ia meminta Propam memastikan apakah pemeriksaan ulang BAP memang merupakan petunjuk jaksa atau terdapat pertimbangan lain dari penyidik.

Ilmiatun juga meminta keabsahan penerapan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diperiksa, mengingat penyidikan telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelum mengadu ke Propam, korban mengaku telah menyampaikan keberatan tertulis kepada pimpinan Polres Pasuruan Kota pada 26 Oktober 2026, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

“Saya melaporkan ini bukan untuk mencari musuh, melainkan agar Propam membongkar dan memeriksa seluruh dokumen perkara ini secara objektif,” ujarnya.

Kini, Propam diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa seluruh dokumen penyidikan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik.

Sebab, kepastian hukum bukan hak istimewa, melainkan hak setiap warga negara. Pengawasan internal Polri harus berani mengungkap fakta, sekalipun pemeriksaan menyangkut anggotanya sendiri.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *