Puluhan Hektare Sawit Diduga di Hutan Lindung, Satgas PKH dan APH Didesak Turun

SALAMWARAS.COM | BANGKA TENGAH, BANGKA BELITUNG — Dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan Tanah Merah, dekat Makorem, Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Puluhan hektare kebun sawit yang disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial Awn itu perlu ditelusuri status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta kesesuaiannya dengan perizinan yang berlaku.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan keberadaan tanaman sawit dengan usia yang bervariasi. Sebagian tampak telah tumbuh selama bertahun-tahun, sementara tanaman lainnya terlihat masih produktif. Sejumlah sarana penunjang perkebunan juga dilaporkan berada di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, keberadaan tanaman sawit dan lamanya perkebunan beroperasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Status kawasan hutan lindung, batas koordinat, riwayat penguasaan lahan, serta dokumen perizinan harus dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kebun tersebut diduga berkaitan dengan Awn, warga Sampur, Pangkalpinang. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah Perlu Ditelusuri

Selain dugaan berada di kawasan hutan lindung, lokasi perkebunan tersebut disebut-sebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan peta resmi dan koordinat dari instansi pertanahan, kehutanan, serta pihak pemegang izin pertambangan.

Tumpang tindih peta tidak otomatis membuktikan bahwa perkebunan maupun kegiatan pertambangan telah melanggar hukum. Akan tetapi, apabila benar terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau penggunaan kawasan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah perlu menjelaskan statusnya dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang menguasai kebun, melainkan bagaimana perkebunan tersebut dapat berkembang apabila benar berada di dalam kawasan hutan lindung, serta apakah pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

Hadi Purbaya Desak Pemeriksaan dan Penindakan

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Purbaya, meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut.

“Jangan sampai ada tebang pilih. Seharusnya segera diambil tindakan nyata terkait penyalahgunaan kawasan hutan lindung yang mesti dijaga sebagai daerah resapan air, tempat tumbuhnya berbagai tanaman, dan habitat satwa,” tegas Hadi saat dihubungi media.

Ia menilai usia sebagian tanaman sawit yang disebut telah mencapai belasan tahun menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menelusuri riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kami berharap Satgas PKH, pihak kehutanan, dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk menindak siapa pun yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, periksa pula apakah ada pihak yang membantu atau membiarkannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari narasumber. Dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan pihak yang disebut sebagai pelindung kegiatan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Regulasi Kehutanan Menjadi Dasar Pemeriksaan

Dugaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengaturan status, fungsi, pemanfaatan, perlindungan, dan penegakan hukum di bidang kehutanan.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, beserta perubahannya yang berlaku. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur perbuatan, status kawasan, subjek hukum, dan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini relevan apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur hukum.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait. Ketentuan di bidang perkebunan dapat menjadi rujukan untuk menilai legalitas usaha dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.

5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar kebijakan penertiban kawasan hutan dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Penerapan aturan-aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan visual. Diperlukan verifikasi peta kawasan hutan, dokumen perizinan, riwayat penguasaan lahan, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

APH dan Instansi Kehutanan Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Dugaan ini perlu ditindaklanjuti secara terukur. Instansi kehutanan dan Satgas PKH dapat diminta memverifikasi status kawasan serta riwayat pemanfaatannya sesuai kewenangan. APH dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat izin atau dasar hukum yang sah, bagaimana kegiatan perkebunan berlangsung, serta apakah ditemukan pelanggaran oleh pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih menunggu tanggapan dari Awn, pihak PT Timah, instansi kehutanan terkait, Satgas PKH, serta APH mengenai status kawasan dan dugaan perkebunan sawit tersebut.

Salamwaras.com — Berpikir Sehat, Bicara Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *