Enam Kapolda, Satu Laporan Tak Kunjung Tuntas!, Ada Apa Dengan Polda Sulsel?

SALAM WARAS — TAKALAR, SULAWESI SELATAN. Pergantian pucuk pimpinan kepolisian di Sulawesi Selatan terus berjalan. Namun, perjalanan penanganan laporan seorang perempuan berinisial SW asal Kabupaten Takalar justru masih menyisakan tanda tanya.

Laporan yang tercatat sejak 21 Maret 2023 tersebut hingga akhir Oktober 2026 belum menunjukkan kepastian penyelesaian sebagaimana diharapkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lebih menarik lagi, berdasarkan data riwayat jabatan Kapolda Sulawesi Selatan yang diperoleh redaksi, sejak laporan tersebut dibuat telah terjadi lima kali pergantian Kapolda atau enam pejabat Kapolda berbeda yang menjabat.

Enam Kapolda tersebut adalah Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, Irjen Pol. Yudhiawan, Irjen Pol. Rusdi Hartono, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Irjen Pol. M. Awal Chairuddin.

Pergantian kepemimpinan tentu merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Namun, pertanyaan publik tetap relevan: mengapa laporan masyarakat yang sudah berjalan sejak 2023 belum juga memperoleh kejelasan hukum, meskipun telah melewati lima kali pergantian Kapolda?

Enam Kapolda, Satu Perkara yang Masih Menyisakan Pertanyaan

Berdasarkan tabel riwayat jabatan yang diterima redaksi, pergantian kepemimpinan Kapolda Sulsel berlangsung sebagai berikut:

  1. Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, 27 Maret 2023–7 Desember 2023.
  2. Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, 7 Desember 2023–20 September 2024.
  3. Irjen Pol. Yudhiawan, 20 September 2024–12 Maret 2025.
  4. Irjen Pol. Rusdi Hartono, 12 Maret 2025–24 September 2025.
  5. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, 24 September 2025–2 Oktober 2026.
  6. Irjen Pol. M. Awal Chairuddin, mulai 2 Oktober 2026.

Artinya, laporan SW telah melewati beberapa periode kepemimpinan di lingkungan Polda Sulsel.

Persoalannya bukan pada pergantian pejabat, melainkan bagaimana kesinambungan pengawasan, evaluasi, dan tanggung jawab institusional terhadap penanganan perkara yang belum tuntas.

Pergantian Kapolda seharusnya tidak membuat suatu perkara kehilangan arah, apalagi sampai mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

Dari Polsek Galesong hingga Ditreskrimum Polda Sulsel

Perjalanan laporan SW disebut telah melalui sejumlah tahapan penanganan, mulai dari Polres Takalar, Polsek Galesong, kembali ke Polsek Galesong, kemudian Polres Takalar, hingga akhirnya berada di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2023/SPKT Polda Sulsel tertanggal 21 Maret 2023.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 27 Februari 2022 di Dusun Bontorita Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Dalam perkara ini, pihak terlapor berinisial HL. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, HL disebut-sebut dikenal sebagian masyarakat Takalar sebagai seorang rentenir. Sebutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi, serta tidak dapat dijadikan kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang ditangani.

Tiga Kali SPDP Dikembalikan Kejaksaan

Dokumen Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 29 Oktober 2026 mencatat tiga kali pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

Masing-masing tertanggal 29 September 2025, 30 April 2026, dan 28 September 2026.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, Ditreskrimum Polda Sulsel kembali menerbitkan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.

Apa alasan tiga kali pengembalian SPDP tersebut? Apakah ada kekurangan administrasi, persoalan materi penyidikan, atau petunjuk jaksa yang belum terpenuhi?

Penyidik Telah Memeriksa Saksi dan Ahli

Dalam dokumen yang sama, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, satu orang terlapor, dua ahli pidana, dan satu ahli dokumen forensik.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Rencana tindak lanjut mencakup pemeriksaan tambahan terhadap saksi, analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan gelar perkara.

Dengan berbagai tahapan tersebut, masyarakat tentu berharap perkara ini segera memperoleh arah penyelesaian yang jelas.

Regulasi Menjamin Kepastian Hukum

Penanganan perkara ini harus berpedoman pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16, mengatur tugas serta kewenangan Polri dalam penegakan hukum.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Sementara itu, prosedur penyidikan harus memperhatikan ketentuan KUHAP yang berlaku, termasuk ketentuan peralihan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mengingat perkara ini telah berjalan sebelum 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 perlu diperhatikan dalam menentukan hukum acara yang berlaku terhadap perkara tersebut.

Penerapan pasal pidana juga harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum pidana berdasarkan waktu terjadinya peristiwa.

Kapolda Baru Ditantang Menjawab Pertanyaan Publik

Kini kepemimpinan Polda Sulsel berada di tangan Irjen Pol. M. Awal Chairuddin sejak 2 Oktober 2026, berdasarkan tabel riwayat jabatan yang diterima redaksi.

Publik berharap kepemimpinan baru dapat memastikan kesinambungan penanganan perkara, melakukan evaluasi terhadap proses yang telah berlangsung, serta memberikan penjelasan mengenai hambatan penyidikan.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

  1. Mengapa laporan SW sejak 2023 belum memperoleh kepastian penyelesaian?
  2. Mengapa penanganannya berpindah-pindah dari Polsek Galesong hingga Ditreskrimum Polda Sulsel?
  3. Apa penyebab tiga kali pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Negeri Takalar?
  4. Bagaimana hasil pemeriksaan saksi, terlapor, dan para ahli?
  5. Apakah seluruh petunjuk dan kekurangan penyidikan telah ditindaklanjuti?
  6. Apa langkah konkret Kapolda Sulsel saat ini untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum?

Salam Waras: Jangan Sampai Pergantian Kapolda, Pergantian Pula Harapan Masyarakat

Lima kali pergantian Kapolda bukanlah persoalan yang dapat dibebankan kepada pejabat yang sedang menjabat. Namun, institusi kepolisian memiliki tanggung jawab berkelanjutan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.

Jangan sampai setiap pergantian pimpinan hanya menghadirkan harapan baru, sementara persoalan lama tetap menggantung tanpa penjelasan.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya meminta proses hukum yang transparan, objektif, dan memberikan kepastian.

Sebab, keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi Kapolda. Hukum harus tetap berjalan, siapa pun yang memimpin institusi kepolisian.

Salam Waras.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada SW selaku pelapor, HL selaku terlapor, Polsek Galesong, Polres Takalar, Ditreskrimum Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejaksaan Negeri Takalar, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *