Gudang Obat Ilegal di Tengah Kota, Disperindag Diteror Saat Jalankan Tugas

Salam Waras — Makassar, Sulsel | Suhu panas menyelimuti kawasan Jalan Dg. Tata III, Makassar, ketika tim pengawasan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT. Pharma Indo Sukses, yang diketahui berdiri di tengah padatnya permukiman warga. Selasa (14/10)

Sidak yang dipimpin oleh Kabid Analisis Perdagangan Ahli Muda Disperindag, Abdul Hamid, SE., MM, justru berubah tegang setelah pemilik perusahaan, Dedy Hamindong, melontarkan ancaman verbal dan menuding Disperindag tidak memiliki kewenangan memeriksa gudangnya.

Bacaan Lainnya

“Yang berwenang hanya Kementerian Kesehatan, bukan kalian!” — ucap Dedy dengan nada tinggi di hadapan petugas sidak.

Namun tudingan itu langsung ditepis oleh Abdul Hamid. Ia menegaskan bahwa Disperindag memiliki dasar hukum yang sah untuk mengawasi dan menindak aktivitas usaha yang melanggar peruntukan ruang dan izin daerah.

“Kami tidak mengintervensi urusan distribusi obat, karena itu memang kewenangan Kemenkes atau BPOM. Tapi yang kami soroti adalah lokasi gudang PT. Pharma Indo Sukses yang melanggar zonasi tata ruang. Itu jelas domain kami,” tegas Abdul Hamid kepada tim investigasi media Senin (14/10/2025).

Fakta Hukum dan Dasar Kewenangan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW, kawasan Jalan Dg. Tata III ditetapkan sebagai zona campuran pemukiman dan jasa ringan, bukan zona industri atau pergudangan besar.
Artinya, aktivitas penyimpanan dan distribusi berskala besar yang dilakukan oleh PT. Pharma Indo Sukses tidak sesuai peruntukan ruang atau melanggar Prinsip Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kewenangan Disperindag untuk turun tangan diatur secara jelas dalam:

Peraturan Wali Kota Makassar No. 18 Tahun 2018, yang memberi mandat kepada DPMPTSP dan Disperindag untuk mengawasi serta menindak pelaku usaha yang menyalahi izin daerah.

Permendag No. 16 Tahun 2021 dan Permendag No. 36 Tahun 2023,
yang menegaskan bahwa Dinas Perdagangan Daerah berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perdagangan dan pergudangan di wilayahnya.

“Kewenangan Kemenkes hanya pada izin distribusi dan mutu produk farmasi, bukan lokasi gudang.
Jika lokasi menyalahi zonasi, maka itu ranah kami dan wajib kami tindak,” tambah Abdul Hamid.

Potensi Pidana: Ancaman terhadap Petugas Negara

Tindakan Dedy Hamindong yang mengancam petugas saat menjalankan tugas resmi dinilai berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut sumber hukum publik yang dikonfirmasi redaksi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 212 KUHP — tentang kekerasan atau ancaman terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah;

Pasal 335 KUHP — tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau intimidasi.

“Petugas pemerintah yang melaksanakan fungsi pengawasan dilindungi oleh hukum.
Ancaman atau intimidasi terhadap mereka merupakan bentuk perlawanan terhadap fungsi pemerintahan daerah,” jelas sumber tersebut.

Klaim “Perlakuan Khusus” Tak Berdasar

Pemilik PT. Pharma Indo Sukses sempat mengklaim perusahaannya mendapat perlakuan khusus dari otoritas pusat sehingga tak bisa disentuh instansi daerah.

Namun hasil penelusuran Salam Waras menunjukkan, tidak ada satu pun dasar hukum yang memberikan keistimewaan semacam itu kepada perusahaan swasta.

Perlakuan khusus hanya berlaku bagi:

  1. Proyek Strategis Nasional (PSN);
  2. BUMN farmasi milik pemerintah; atau
  3. Penanganan darurat kesehatan nasional.

PT. Pharma Indo Sukses tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Dari hasil investigasi lapangan dan telaah regulasi, tim media menyimpulkan:

  1. Disperindag Makassar berwenang penuh melakukan sidak terhadap aktivitas gudang yang melanggar zonasi;
  2. Sertifikat CDOB BPOM tidak menggugurkan kewajiban izin lokasi dan tata ruang daerah;
  3. Klaim “perlakuan khusus” PT. Pharma Indo Sukses tidak memiliki dasar hukum;
  4. Ancaman terhadap aparat pemerintah daerah dapat diproses hukum karena termasuk bentuk intimidasi terhadap petugas negara.

Kedaulatan Daerah Harus Dijaga

“Pemerintah Kota Makassar harus tegas.Jangan biarkan pengusaha berlindung di balik izin pusat untuk mengabaikan aturan daerah.Ini bukan sekadar urusan gudang obat, tapi soal kedaulatan tata ruang dan martabat hukum daerah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *