Masih Ada 15 Santri Bertahan di Padepokan Padang Ati, Menunggu Dijemput Keluarga

SALAM WARAS, PEKALONGAN — Pascapenetapan pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, suasana di lingkungan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, masih menyisakan ketegangan.

Hingga Kamis (29/5/2026) sore, sekitar 15 santri dilaporkan masih bertahan di lokasi dan belum meninggalkan area pondok karena menunggu dijemput keluarga masing-masing.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan sebagian besar santri tersebut berasal dari luar daerah sehingga keluarga mereka membutuhkan waktu untuk datang ke lokasi.

“Informasi yang kami terima di lapangan, masih ada sekitar 15 santri yang menunggu jemputan. Alasannya karena rumah mereka cukup jauh, jadi belum bisa dijemput hari ini juga,” ujar AKP Setiyanto saat memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area padepokan.

Pengolahan TKP dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah pengasuh pondok berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Kegiatan tersebut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Inafis, serta personel identifikasi kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memasang garis polisi di sejumlah titik strategis di lingkungan pondok guna mengamankan lokasi dan mencegah hilangnya barang bukti.

Aktivitas operasional padepokan untuk sementara dihentikan demi kepentingan penyelidikan.

Langkah kepolisian tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam rangka penyidikan dan pengamanan.

Selain itu, penghentian sementara aktivitas dan sterilisasi lokasi penyidikan juga merupakan bagian dari prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 7 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan pengamanan tempat kejadian perkara dan pengumpulan alat bukti.

AKP Setiyanto menegaskan, pemasangan garis polisi bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai.

“Police line akan kami lepas apabila lokasi ini sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Meski area pondok masih dalam pengawasan aparat, polisi tetap memberikan akses terbatas kepada orang tua atau wali santri yang hendak mengambil barang-barang milik anak mereka di dalam asrama maupun ruang belajar.

“Olah TKP hari ini sudah selesai dilakukan. Kami persilakan jika ada orang tua atau wali santri yang mau masuk untuk mengambil barang-barang milik anaknya yang masih tertinggal di dalam, kami perbolehkan selama tidak mengganggu pengamanan,” lanjut AKP Setiyanto.

Penanganan perkara ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan negara wajib memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih bersiaga di lokasi guna menjaga keamanan, mengawasi akses keluar masuk area padepokan, serta memastikan proses penjemputan santri berjalan aman dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *