Hukum di Ujung Laras? Mobil Warga Sidrap Diberondong Peluru!

Sidrap, Sulsel | Salamwaras –
Dugaan salah tembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali mencoreng wajah penegakan hukum.

Sebuah mobil Mitsubishi Xpander milik Hasdar, warga Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berlubang di beberapa bagian setelah diberondong peluru oleh petugas BNNP Sulsel pada Selasa dini hari (14/10/2025) sekitar pukul 00.40 WITA di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.

Bacaan Lainnya

Insiden ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah tindakan tembak itu sesuai prosedur?
Sebab, dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan warga sekitar, tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.

Hasdar menjelaskan, mobil hitam miliknya disewa oleh seorang kepala dusun asal Kabupaten Siwa, yang kemudian meminjamkannya kepada dua pria kenalannya.

“Sekitar tengah malam, kedua pria itu menelpon kepala dusun dan meminta dijemput karena mobil yang mereka kendarai diberondong peluru oleh petugas,” ujar Hasdar kepada Tim Media, Jumat (17/10/2025).

Kepala dusun pun mendatangi lokasi dan menemukan kendaraan dalam kondisi rusak parah dengan delapan lubang bekas tembakan di bodi dan kaca.

Warga sekitar juga membenarkan adanya penembakan oleh petugas bersenjata yang kemudian pergi tanpa menemukan barang bukti apa pun.

Hasdar mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan mendesak BNNP Sulsel bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan dan trauma yang dialami.

Kepala Seksi Intel BNNP Sulsel, Agung, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru memberikan dua versi berbeda.

Awalnya ia menyebut bahwa dua pria berinisial HR dan RF hendak menjemput narkoba jenis ekstasi sebanyak 94 butir, sehingga dikejar petugas.

Namun kemudian pernyataannya berubah menjadi, “Mereka (HR dan RF) yang punya barang.”

Ketika redaksi menanyakan dasar perubahan pernyataan tersebut, Agung memilih bungkam.
Pesan lanjutan yang dikirim hanya centang biru tanpa jawaban.

Peristiwa ini menimbulkan dugaan pelanggaran asas legalitas dan prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:

  1. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — setiap tindakan kepolisian wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 50 KUHP — tindakan atas nama hukum tidak dapat dijalankan di luar batas kewenangan, dan jika menimbulkan kerugian, dapat dipertanggungjawabkan pidana maupun perdata.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian — aparat wajib mengutamakan cara persuasif dan proporsional sebelum menggunakan senjata api.

Tindakan penembakan tanpa bukti kuat dan tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Sejumlah tokoh masyarakat Sidrap menyayangkan sikap tertutup BNNP Sulsel dan menilai kejadian ini menodai prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

“Kalau aparat bisa menembaki mobil warga tanpa bukti, ini bukan lagi penegakan hukum, tapi bentuk intimidasi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap adanya evaluasi dan audit internal terhadap operasi lapangan BNNP Sulsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang menabrak hak warga sipil.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi salah sasaran aparat penegak hukum di Indonesia. Hasdar masih menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari BNNP Sulsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *